TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa diumbarnya pasal makar sekarang ini menandakan kemunduran demokrasi.
Karena menurut Fadli yang namanya makar pasti menggunakan kekerasan.
Pernyataan Fadli tersebut merespon penetapan tersangka Kivlan Zen karena dugaan kasus makar.
Sebelum Kivlan, Eggi Sudjana, Permadi dan Lieus Sungkarisma juga terjerat kasus serupa.
"Menurut saya upaya-upaya untuk memudahkan orang mencap makar ini bagian dari kemunduran demokrasi. Makar itu kan jelas penggunaan kekerasan, berusaha menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan, dengan mungkin bersenjata. Kalau cuma ada di mulut, mana bisa dikatakan makar," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5/2019).
Bila pasal makar tersebut terus diumbar, Fadli menilai Indonesia bukan lagi menjadi negara demokrasi, melainkan negara otoritarian, karena orang ditangkap hanya karena omongan.
Baca: Makin Sulit Dinyatakan Adanya Pelanggaran TSM Ketika Hanya BPN Bermodalkan 51 Alat Bukti
"Di negara demokrasi orang bebas kok mau ngomong. Kenapa hal ini tidak dilakukan ke gerakan separatis di papua. Mereka bersenjata. Tapi pemerintah tidak melakukan apa-apa. Jadi hukum betul-betul sudah menjadi alat kepentingan kekuasaan," pungkasnya.
Sebelumnya Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen resmi menyandang status tersangka kasus hoaks dan makar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Ya, betul (sudah tersangka)," ujar Dedi, ketika dihubungiTribunnews.com, Selasa (28/5/2019).
Dedi juga mengatakan Kivlan Zen Akan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka, pada Rabu (29/5), pukul10.00 WIB.
Baca: Sudah Lama Dipantau, Mustofa Pernah Dipanggil Terkait Penyebaran Konten Negatif
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut konfirmasi kehadiran Kivlan Zen telah dikonfirmasi penasihat hukum (PH) yang bersangkutan.
"Besok infonya dari PH, (Kivlan Zen) akan hadir. Sekitar jam 10," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.