News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KontraS Temukan Pelanggaran HAM, Begini Jawaban Polri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KontraS menyebut adanya penemuan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian pada aksi demonstrasi tanggal 22 Mei lalu.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pembuktian harus berdasarkan scientific crime Investigation.

Ia juga meminta semua pihak untuk tak menggunakan interpretasi masing-masing dalam menghadapi temuan tersebut.

UNJUK RASA-Ribuan massa Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. WARTA KOTA/henry lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

"Nanti serahkan fakta dan bukti yang dimiliki langsung kepada tim pencari fakta, harus bekerja sinergi. Jangan menggunakan interpretasi masing-masing, harus komprehensif menilainya dan semua pembuktian harus berdasarkan scientific crime investigation," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca: PSI Dukung Polri Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei

Ia menuturkan dalam menilai suatu peristiwa seperti pidana dan lain hal, tidak boleh berdasarkan asumsi yang sepenggal-penggal namun harus secara utuh.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut hal seperti itu sangatlah berbahaya apabila didasarkan pada sepenggal-penggal asumsi.

Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tidak boleh berdasarkan asumsi yg sepenggal-penggal, harus utuh. Itu dalam menilai suatu peristiwa ya, peristiwa pidana atau yang lain," kata dia.

"Kalau sepenggal-penggal ini berbahaya, sangat rentan nanti digoreng oleh kelompok-kelompok tertentu dijadikan nanti berita hoaks. Konten-konten merugikan kesatuan dan persatuan bangsa sendiri," pungkas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini