TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KontraS menyebut adanya penemuan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian pada aksi demonstrasi tanggal 22 Mei lalu.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pembuktian harus berdasarkan scientific crime Investigation.
Ia juga meminta semua pihak untuk tak menggunakan interpretasi masing-masing dalam menghadapi temuan tersebut.
"Nanti serahkan fakta dan bukti yang dimiliki langsung kepada tim pencari fakta, harus bekerja sinergi. Jangan menggunakan interpretasi masing-masing, harus komprehensif menilainya dan semua pembuktian harus berdasarkan scientific crime investigation," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca: PSI Dukung Polri Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei
Ia menuturkan dalam menilai suatu peristiwa seperti pidana dan lain hal, tidak boleh berdasarkan asumsi yang sepenggal-penggal namun harus secara utuh.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut hal seperti itu sangatlah berbahaya apabila didasarkan pada sepenggal-penggal asumsi.
"Tidak boleh berdasarkan asumsi yg sepenggal-penggal, harus utuh. Itu dalam menilai suatu peristiwa ya, peristiwa pidana atau yang lain," kata dia.
"Kalau sepenggal-penggal ini berbahaya, sangat rentan nanti digoreng oleh kelompok-kelompok tertentu dijadikan nanti berita hoaks. Konten-konten merugikan kesatuan dan persatuan bangsa sendiri," pungkas Dedi.