News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Periksa Hanum, Polisi Kembangkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Kemungkinan Nama-nama Ini Dipanggil

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ratna Sarumpaet dan Hanum Rais

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap putri Amien Rais, Hanum Rais, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Ya HR (Hanum Rais) kita periksa berkaitan dengan pernyataan dia (Ratna Sarumpaet). Ya ini pengembangan kasus," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2019).

Hanum Rais dan sang ayah Amien Rais - (Kolase Twitter @hanumrais dan Kompas.com)

Argo mengungkapkan Hanum diperiksa karena pernah mengabarkan bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.

Argo tidak menutup kemungkinan jika pihaknya bakal memanggil Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung, Rachel Maryam, dan Neno Warisman yang pernah melakukan hal serupa.

Baca: Fadli Zon: Pasal Makar Diumbar Indonesia Bisa Jadi Negara Otoriter

"Ya kemungkinan bisa dilakukan," tutur Argo.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais selaku saksi berbincang dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi salah satunya yaitu Amien Rais. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini