TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019, satu di antaranya perempuan.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyebut perempuan ini berinisial AF alias Fifi.
Keenam tersangka selain AF adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, dan AD.
Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.
Keempatnya, yakni HK, AZ, IR, dan TJ.
Sedangkan dua lainnya adalah penyuplai dan penjual senjata api, yakni AD dan AF.
Baca: Fakta-fakta Penangkapan Anggota Polwan Diduga Terpapar Paham Radikalisme
Baca: Polri: Penyusup Sudah Survei Kediaman Empat Tokoh Nasional
Selain mengeksekusi empat tokoh nasional, dalam agenda komplotan yang dipimpin HK selama April juga merencanakan membunuh petinggi lembaga survei.
Lalu apa peran AF?
Iqbal menjelaskan perempuan warga Pancoran ini berperan sebagai penyuplai atau penjual senjata revolver Taurus kaliber 38.
"Perannya pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK. Ini seorang perempuan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Tercatat, AF beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap AF pada Jumat, 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Iqbal, AF menjual revolver Taurus tersebut kepada tersangka HK.
HK adalah pemimpin, eksekutor sekaligus perekrut tiga eksekutor untuk empat tokoh nasional.