News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Teman Masa Kecil Sebut Tersangka Calon Eksekutor 4 Tokoh dan Pengakuan Sang Istri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lingkungan tempat tinggal TJ tersangka kepemilikan senjatabapi ilegal di Jalan H.M Asyari, RT 05/01, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (28/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Pria berinisial TJ diketahui merupakan salah satu tersangka dari 6 tersangka pembunuh bayaran yang berhasil diamankan oleh polisi.

TJ diketahui berasal dari Cibinong Bogor tepatnya di Jalan M.H. Asyari, RT 05/01, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pria ini diketahui berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan laras panjang cal 22 dalam kelompoknya.

Ketua RT setempat, Sulaeman, mengatakan bahwa dirinya juga sempat kaget mendapat kabar tersebut.

"Saya juga kaget. Saya dapet kabarnya dari temen saya tadi, langsung saya konfirmasi. Dia udah lama tidak tinggal di sini," kata Sulaeman dilansir dari TribunnewsBogor.com, Selasa (28/5/2019).

Ia mengatakan bahwa TJ memang dari kecil bersama kakek dan neneknya, memang tinggal di sana.

Sulaeman juga mengatakan bahwa TJ merupakan mantan TNI, namun sejak menjadi marinir sudah jarang bertemu.

Baca: Pembuang Bayi di Sungailiat Diamankan, Ternyata Dibuang Ibunya Sendiri

Baca: Serial Animasi KIKO Diangkat ke Layar Lebar, Akan Tayang 4 Juli 2019

Baca: Curiga Mata Anaknya Aneh di Foto, Wanita Ini Hadapi Kenyataan Pahit saat Berkonsultasi dengan Dokter

Baca: Aminah Cendrakasih Alias Mak Nyak Ogah Terima Tawaran Main Film Selain Film Si Doel

Baca: 5 Tempat Wisata Populer yang Sebaiknya Dihindari Saat Libur Lebaran 2019

Baca: Kostum Gundala Setara dengan Kostum Karakter Superhero Daredevil dan Watchmen

"Udah 5 tahunan pindahnya, dia pindah sama ibunya. Rumahnya juga udah dijual dan sekarang udah berubah bentuk, udah gak kayak rumahnya yang dulu. Keluarganya juga udah gak ada di sini. Dari kecil padahal dia di sini, kakeknya di sini, temen sekolah saya," katanya.

Ia mengaku bahwa tidak mengetahui kemana TJ pindah.

Namun administrasi kependudukan, kata Sulaeman, masih terdata sebagai penduduk di wilayahnya.

Sebab, saat pindah TJ tidak mengajukan surat pindah.

"Saya gak tahu pekerjaannya. Anaknya saya juga gak tahu. Setahu saya dia jadi anggota Angkatan Laut kan, udah dari situ udah jarang ketemu," katanya.

Calon eksekutor 4 tokoh nasional

Malam sebelum pecah kerusuhan pada Selasa (21/5/2019) di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, lalu menjalar ke Jalan Wahid Hasyim, Irfansyah (45) ditangkap polisi.

Irfansyah atau IR satu dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan untuk aksi 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu RI.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan dalam konferensi pers di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (27/5/2019) , IR satu dari enam tersangka, yakni HK, AZ, TJ, AD dan AV.

Di bawah komando HK sebagai leader, IR, AZ dan TJ masuk dalam daftar eksekutor yang dibekali senjara api oleh HK untuk membuat rusuh pada aksi 22 Mei.

Sementara AD dan AV alias VV, adalah pemasok dan penjual senjata api yang dibeli oleh HK lalu dibagikan ke eksekutor lainnya, termasuk Irfansyah.

Tapi pada Selasa (21/5/2019), pergerakan Irfansyah lebih dulu dimatikan oleh anggota Mabes Polri yang menangkapnya di lapangan tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Sukabumi, Jakarta Barat.

"Dia ditangkap di lapangan dekat Peruri," ungkap istri Irfansyah, Angela, kepada TribunJakarta.com di rumahnya, Senin (27/5/2019) malam.

Sebelum ditangkap, sang suami memang mengatakan akan mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di Bawaslu pada 21 Mei 2019.

"Sebelumnya suami emang bilang mau ikut aksi itu. Sehabis makan malam dia pergi ke lapangan, dia emang suka nongkrong di sana," sambung Angela.

Setelah menangkap suaminya, polisi menggeledah rumah kontrakan mereka disaksikan Irfansyah.

Polisi berusaha mencari tiga senjata api ilegal yang diduga dimiliki Irfansyah untuk menghabisi tokoh pada aksi 22 Mei.

"Digeledah semua malam itu juga. Polisi cari-cari senjata, sampai ke rumah ibu saya yang enggak jauh dari sini juga ikut digeledah," ujar Angela.

Namun, polisi tidak menemukan senjata, karena memang enggak ada, begitu kata Angela.

Meski tak menemukan senjata api, Angela menyebut polisi menyita sebuah anak panah yang dijadikan pajangan di rumah mereka.

Selama penggeledahan, adik Angela mencoba merekam namun polisi memintanya tidak melakukan itu.

Disertir TNI AD

Angela menuturkan suaminya merupakan mantan prajurit TNI yang disertir lima tahun lalu.

Itu pun sewaktu belum menikahi Angela.

"Dulu dia TNI AD, tapi sudah keluar sejak sebelum nikah sama saya. Kalau enggak salah ada masalah soal tugas tapi persisnya saya enggak tahu," katanya.

Angela tak mengetahui persis apa pekerjaan Irfansyah. Suaminya seakan tertutup untuk membicarkan masalah pekerjaan, bahkan kepada istrinya.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV)

Sepengetahuannya, sang suami kerap diminta mengawal seseorang.

"Dia suka diminta ngawal-ngawal aja, saya juga kurang tahu pastinya," kata Angela.

Pantauan TribunJakarta.com, di tempat Irfansyah, terdapat stiker bertuliskan Prabowo-Sandi di pintu rumah.

Soal afiliasi politik Irfansyah, Angle mengaku tak tahu.

Saat ini, Angela pun terus bolak balik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk berusaha menemui Irfansyah.

"Saya tadi juga ke sana nungguin dari jam 10 siang sampai jam 3 sore tapi enggak bisa ketemu," katanya.

Sudah dua kali Angela mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui suaminya, namun tak mendapatkan akses.

Keterangan Saksi Mata

Penangkapan Irfansyah oleh kepolisian pada Selasa (21/5/2019) disaksikan oleh beberapa warga sekitar.

Udin, saksi mata mengatakan Irfansyah ditangkap seorang diri saat sedang duduk di pojokan di belakang pos satpam Komplek Peruri.

Senin (27/5/2019) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menunjukkan rompi antipeluru bertuliskan POLISI yang disita dari tersangka dugaan penyusupan di aksi unjuk rasa 21-22 Mei (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

"Dia lagi duduk di sana, terus ada polisi beberapa orang samperin dan menangkap dia. Enggak ada perlawanan kok, cuma polisinya emang lumayan banyak ada beberapa orang," kata Udin.

Meski kerap duduk di tempat itu, namun Irfansyah jarang bergaul dengan warga sekitar.

"Orangnya diam. Saya juga sekadar kenal aja, pas ditangkap enggak bawa apa-apa kok dia terus langsung dibawa polisi," tuturnya.

Kaki tangan HK

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka, satu di antaranya perempuan, adalah kelompok berbeda seperti yang pernah diungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Kelompok tersangka yang diungkap Kapolri dan Menkopolhukam memang menggunakan senjata api tapi targetnya menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Ketika ada martir, seolah-olah kesalahan itu ditimpakan ke aparat kepolisian yang mengamankan aksi 21 dan 22 Mei 2019 sehingga pecah kerusuhan.

Sebelum itu terjadi para tersangka dalam kelompok HK ini sudah ditangkap.

Sementara apa yang Iqbal paparkan kepada media, Senin (27/5/2019) adalah kelompok berbeda.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Keenam tersangka yang sudah ditangkap, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AV alias VV seorang perempuan.

Peran mereka berbeda: empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019. "Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal ungkap kronologi rencana pembunuhan di balik kerusuhan 22 Mei (Kompas TV)

"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.

AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.

Polisi menanglap tersangka AZ pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.

"Tersangka ketiga IR. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.

Polisi menangkap IR pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka keempat berinisial TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan senpi rakitan laras panjang cal 22.

Tersangka menerima uang Rp 55 juta," beber Iqbal.

Polisi menangkap TJ pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Berdasar hasil pemeriksaan urine, TJ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Kadang-kadang, terang Iqbal, orang yang ingin keberaniannya meningkat menggunakan narkoba.

Tersangka kelima AD, beralamat di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Dia berperan penjual tiga puncuk senpi," ucap Iqbal.

Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek.

Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.

AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.

Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin.

"Tersangka keenam AV beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," lanjut Iqbal.

Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK.

"Ini seorang perempuan. Yang tadi lima laki-laki," ungkap Iqbal.

Tersangka AV menerima hasil penjualan senpi sebesar RP 50 juta.

Polisi menangkap AV pada Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin Jakarta Pusat. (TribunJakarta.com/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ketua RT Sebut TJ Tersangka Pembunuh Bayaran Mantan TNI hingga Pengakuan Istri Sang Eksekutor,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini