News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajak Netizen Bermanuver Zero Gravity, Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Terbang Kapten Vincent

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi terbang single engine milik pilot sekaligus vlogger Vincent Raditya.

Izin terbang single engine Kaptain Vincent dicabut akibat konten Youtube kontroversialnya, di mana sang pilot, dengan penumpang artis Limbad, melakukan aksi zero gravity pada penerbangan pesawat Cessna 172. di ketinggian 1.500 ft.

Dalam video tersebut, Dirjen menemukan beberapa pelanggaran sehingga lisensi single engine-nya dicabut. Beberapa alasan pencabutan lisensi itu yakni:

1. Kapten Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pedawat cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping pilot, tidak menggunakan shoulder harness.

2. Kapten Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. 

Baca: Yang Dicabut Lisensi Pesawat Single Engine, Kapten Vincent Raditya Masih Bisa Terbangkan Airbus A320

3. Kapten Vincent Raditya pada saat pengoperasian pesawat Cessna 172 registrasi PK-SKUY dengan sengaja melakukan G Force (zero gravity) kepada penumpang umum.

"Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta, Selasa (27/5/2019).

Baca: Sriwijaya Air Tutup Rute Penerbangan yang Merugi, Termasuk Jakarta-Banyuwangi

"Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang dapat membuat pesawat terbang mengalami stress berlebih pada airframe atau flight control karena overload," imbuhnya.

Atas alasan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan telah mengambil langkah terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya. 

Baca: Jepang Ancang-ancang Belanja 105 Jet Tempur Siluman F-35 dari AS

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating didalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya,” ujarnya.

Meski begitu, Ditjen Hubud akan memberikan kesempatan kepada Kapten Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61.

Langkah tersebut juga diambil Dirjen Perhubungan Udara sebagai pengingat kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama. 

“Kami menghimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Polana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini