News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Fadli Singgung Bahayanya Polisi Umbar Pasal Makar, Seperti Menyiram Bensin di Tengah Api

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa dipolisikannya sejumlah orang dengan tudingan makar sekarang ini sangatlah berbahaya.

Penangkapan orang dengan dalih akan berbuat makar menurut Fadli sekarang ini seperti menyiram bensin di tengah api.

"Menurut saya seperti menyiram bensin ditengah api karena masyarakat semakin tidak percaya lagi dengan aparat keamanan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (29/5/2019).

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

Tuduhan makar terhadap sejumlah orang tersebut juga menurut Fadli membuat masyarakat semakin bingung, apakah Indonesia masih merupakan negara demokrasi atau negara yang pemimpinnya otoriter.

"Kalau kita mulai mau menangkap-nangkap orang seenaknya dengan tuduhan makar ya sudah jangan pura-pura demokrasi nyatakan saja bahwa kita tidak ada lagi demokrasi di indonesia," katanya.

Fadli mengatakan langkah kepolisian menangkap sejumlah orang dengan dalih makar terebut sangat berbahaya.

Baca: Kakorlantas Pastikan Jajarannya Siap Gelar Operasi Ketupat 2019

Indonesia merupakan negara yang heterogen. Dibutuhkan pemimpin yang adil dalam menjalankan pemerintahan.

Karena bila tidak, akan memunculkan etnonasionalisme yakni jenis nasionalisme yang mendefinisikan 'bangsa' berdasarkan etnis.

"Sekarang sudah mulai ada yang teriak referendum di Aceh. Kita ini, bangsa kita ini pernah jadi 16 negara, jangan salah, pernah kita 16 negara ada negara pasundan, negara Indonesia Timur ada negara Sumatera, ada negara macam-macam, kita menyatukan ini menjadi negara kesatuan republik indonesia ini, baru tahun 50 bukan tahun 45," pungkasnya.

Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Sebelumnya pasca pemungutan suara, sejumlah orang tersangkut kasus makar.

Mereka diantaranya mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Advokat sekaligus politikus PAN Eggi Sudjana, politikus Gerindra Permadi, serta aktivis Lieus Sungkharisma. Bahkan, tiga diantaranya sudah berstatus tersangka.

Belum lagi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak yang juga dipanggil sebagai saksi kasus Makar oleh Polda Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini