News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Beberkan Kronologi Suap Pejabat Imigrasi Mataram Senilai Rp 1,2 M

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan) dan Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting (kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang terkait OTT Kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai pemberi suap dengan barang bukti Rp 1,2 Miliar terkait kasus penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin hingga Selasa, 27-28 Mei 2019.

Saat giat OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Tujuh orang tersebut yakni, Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat; Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Baca: Anak Usaha Adhi Karya Gandeng Ustaz Yusuf Mansur Bangun Hunian Mewah di Sentul, Ubudnya Sentul

Baca: Selain 4 Tokoh Nasional, Ternyata Ada Tokoh Lain yang Mendapat Ancaman Pembunuhan

Baca: Suap Izin Tinggal WNA, Tujuh Orang Terjaring OTT Pejabat Imigrasi di NTB

Kemudian, staf Liliana, WYU; GM Wyndham Sundancer Lombok, JHA; serta dua penyidik PNS, BWI dan AYB. Tujuh orang tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan di kantor KPK.

Alexander menjelaskan, awalnya tim mendapatkan informasi akan terjadinya penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. ā€ˇPenyerahan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA) alias turis di NTB tahun 2019.

Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim kemudian mengamankan Yusriansyah dan salag seorang penyidik di sebuah hotel daerah Mataram. Tim mengamankan keduanya pada Senin, 27 Mei 2019 sekira pukul 21.45 waktu setempat.

"Di kamar YRI (Ysuriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," papar Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini