News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TNI Belum Bisa Konfirmasi Status Irfansyah yang Disebut Disertir TNI AD

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi

Mabes Polri menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan di aksi 22 Mei 2019.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka, satu di antaranya perempuan, adalah kelompok berbeda seperti yang pernah diungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Kelompok tersangka yang diungkap Kapolri dan Menkopolhukam memang menggunakan senjata api tapi targetnya menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Dengan adanya martir, petugas kepolisian yang berikutnya akan menjadi sasaran kesalahan dengan jatuhnya korban tewas.

Tapi sebelum itu terjadi para tersangka dalam kelompok ini sudah ditangkap.

Baca: Pagar Monas Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk TNI, Polri dan BIN

Sementara apa yang Iqbal paparkan kepada media, Senin (27/5/2019) adalah kelompok berbeda.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Keenam tersangka yang sudah ditangkap, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AV alias VV seorang perempuan.

Peran mereka berbeda: empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Baca: Penelusuran Sosok AF, Isteri Pensiunan TNI yang Dituduh Pasok Senjata untuk Aksi 22 Mei

"Tersangka ketiga IR. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini