News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi untuk Anak Buahnya yang Tersangkut Kasus Suap WNA, Dirjen Imigrasi Tunggu Putusan Pengadilan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait OTT Kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai pemberi suap dengan barang bukti Rp 1,2 Miliar terkait kasus penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando mengatakan pihaknya belum menentukan status kepegawaian tiga pegawainya di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram yang kini jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di NTB.

Sam mengatakan status tersebut baru ditetapkan setelah menunggu putusan pengadilan yang sudah incracht.

"Tentunya kami menunggu putusan incracht terkait status kepegawaian mereka," kata Sam saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (29/5/2019).

Sam mengaku belum mendapat informasi ketika ditanya apakah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan bantuan hukum berupa konsultasi hukum atau pengacara.

"Terkait hal tersebut kami belum mendapatkan informasi," kata Sam. 

Foto Kepala Imigrasi Mataram Kurniadie di sebuah banner Kantor Imigrasi Maratam bertuliskan 'Katakan tidak pada korupsi.' (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)

Menjawab pertanyaan apakah ketiganya mendapat sanksi berupa pemotongan gaji atau tunjangan tertentu, Sam mengatakan pihaknya juga masih menunggu putusan pengadilan yang sudah incracht terhadap mereka.

"Kami menunggu keputusan incrach terkait hal tersebut," kata Sam.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR) sebagai tersangka. Kurniadie diduga menerima suap terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Kurniadie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (27/5/2019) malam, di salah satu kedai kopi di pusat perbelanjaan kota Mataram, bersama tujuh orang lainnya dan menyita ratusan Juta rupiah yang diduga sebagai suap untuk perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain Kurniadie, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis berkewarganegaraan Singapura dan Australia.

Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini