Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando mengatakan pihaknya belum menentukan status kepegawaian tiga pegawainya di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram yang kini jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di NTB.
Sam mengatakan status tersebut baru ditetapkan setelah menunggu putusan pengadilan yang sudah incracht.
"Tentunya kami menunggu putusan incracht terkait status kepegawaian mereka," kata Sam saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (29/5/2019).
Sam mengaku belum mendapat informasi ketika ditanya apakah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan bantuan hukum berupa konsultasi hukum atau pengacara.
"Terkait hal tersebut kami belum mendapatkan informasi," kata Sam.
Menjawab pertanyaan apakah ketiganya mendapat sanksi berupa pemotongan gaji atau tunjangan tertentu, Sam mengatakan pihaknya juga masih menunggu putusan pengadilan yang sudah incracht terhadap mereka.
"Kami menunggu keputusan incrach terkait hal tersebut," kata Sam.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR) sebagai tersangka. Kurniadie diduga menerima suap terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Kurniadie, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis berkewarganegaraan Singapura dan Australia.
Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.