"Pasti besok kita masukan (penangguhan penahanan). (Penjaminnya) istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.
Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Baca: Selain Makar, Kivlan Zen Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kini Ditahan
2. Pengacara Bantah Kivlan Zen Punya Senjara Api Ilegal
Djuju Purwantoro juga membantah, Kivlan Zen memiliki senjata api ilegal sebagaimana yang disangkakan kepolisian.
Djuju mengatakan, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan, Kivlan Zen memiliki senjata api ilegal.
"Di BAP, tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun."
"Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat Kivlan Zen dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Djuju melanjutkan, status tersangka Kivlan dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan kepada Kivlan.
"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makar-lah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ujar Djuju.
3. Kivlan Zen Pernah Tegur Sopirnya yang Punya Senpi
Masih kata Djuju Purwantoro, Kivlan Zen tahu, Armi alias AZ, satu tersangka yang menungganggi kerusuhan aksi 22 Mei memiliki senjara api.
Djuju mengatakan, Kivlan Zen telah menegur Armi terkait kepemilikan senjata api sebelum Armi jadi tersangka.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan Pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju.
Djuju menuturkan, Armi bisa memegang senjata karena tercatat memiliki sebuah perusahaan jasa keamanan.