News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Kata Moeldoko dan Wiranto soal Mencuatnya Kembali Isu Referendum di Aceh?

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu referendum di Aceh kembali mencuat beberapa hari ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai isu tersebut hanya emosi semata.

Baca: Wiranto: Referendum Sebatas Wacana, Tidak Bakal Terjadi

"Isu itu bukan hal yang fundamental. Itu hanya emosi saja. Emosi karena enggak menang," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jumat (31/5/2019).

Menurut Moeldoko, isu itu dimunculkan karena Partai Aceh tidak memenangkan suara di Aceh sehingga muncul ketidakpuasan dari para pemimpinnya.

Isu referendum pun dipakai. Mantan Panglima TNI itu juga menilai, isu itu tidak akan memengaruhi masyarakat.

Itu diyakini hanya akan berada sebatas wacana akademik.

Oleh sebab itu, Moeldoko meminta publik tak merespons isu itu secara berlebihan.

"Namanya emosi, jangan ditanggapi berlebihan ya. Itu hanya wacana akademik saja atau ya bercandalah," ujar Moeldoko.

Isu referendum Aceh ini digulirkan kembali oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang juga menjabat Ketua DPA Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf alias Mualem.

Baca: Fachrul Razi: Rakyat Aceh Tuntut Referendum, Pemerintah Pusat diminta Bersikap

Saat acara haul wafatnya Hasan Tiro sekaligus buka puasa bersama di Banda Aceh, Senin (27/5/2019), mantan Wakil Gubernur Aceh periodr 2012-2017 itu menilai demokrasi di Indonesia tidak jelas arahnya.

Ia juga menilai Indonesia saat ini di ambang kehancuran sehingga lebih baik rakyat Aceh ini mengadakan referendum.

Reaksi Wiranto

Pemerintah akhirnya merespon permintaan Referendum Aceh yang disuarakan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau Mualem.

Menurut Mualem, Aceh meminta Referendum karena merasa Indonesia tidak jelas soal keadilan dan demokrasi.

Indonesia juga sudah diambang kehancuran dari sisi apa saja.

Pendapat itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun, wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5/2019) malam.

Merespon itu Menteri Kordinador Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meyakini ajakan ‎referendum hanya sebatas wacana.

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Terkait penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Wiranto menjelaskan Soenarko ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal yang diduga diselundupkan dari luar Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dia juga menegaskan referendum tidak bakal terjadi.

"Tadi kami mengadakan pertemuan membahas masalah adanya gerakan referendum terutama di Aceh. Saya kira tidak ada (Referendum). Itu sebatas wacana," ucap Wiranto di kantornya, Jumat (31/5/2019).

Baca: BW Alami Tuna Sejarah, Tak Bisa Bedakan Pemilu Adil dan Jujur

Wiranto menuturkan Referendum dalam khasanah hukum di Indonesia sudah selesai dan tidak ada.

Baik TAP MPR maupun Undang-Undang yang membahas Referendum sudah ada pembatalan dan dicabut.

"Jadi ruang untuk Referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada, jadi tidak relevan lagi," tegasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Partai Aceh (DPA-PA), Muzakir Manaf atau Mualem masuk dalam jajaran Tim Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. SERAMBI/BUDI FATRIA (Serambi Indonesia/Budi Fatria)

Bahkan menurut Wiranto, adanya upaya menyuarakan Referendum bisa juga dipicu karena Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf kalah dalam Pilgub dan kursi Partai Aceh jauh merosot.

"Mungkin ada kekecewaan karena Pilgub kalah dan Partai Aceh kursinya merosot ya. Kalau tidak salah Pemilu pertama dia ikut tahun 2009 itu kursinya 33. Lalu 2014 tinggal 29 dan sekarang kalau gak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi karena pemilu," tambahnya.

Wacana Referendum Mencuat

Anggota DPD RI Asal Aceh, Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI meminta Pemerintah Pusat untuk bersikap dan memberikan perhatian serius jika saat ini rakyat Aceh meminta dilakukan Referendum secara resmi.

Wacana ini dinyatakan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, yang mengeluarkan pendapat Agar ke depan Aceh minta referendum karena menurut Mualem, negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja.

Anggota DPD RI Asal Aceh, Fachrul Razi (DPD RI)

Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (‪3 Juni 2010-3 Juni 2019‬), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5/2019) malam.

Fachrul Razi menjelaskan bahwa penyataan Mualem bukanlah pernyataan biasa, dan ini serius dan memiliki arti penting.

“Ini yang berbicara Mualem, jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh kedepan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi," tegas Fachrul Razi.

Dirinya mengatakan bahwa Referendum adalah mekanisme demokrasi dalam memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depannya.

Menurutnya Referendum adalah solusi damai untuk Aceh dan hak konstitusional setiap warga negara.

Referendum dapat diartikan penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum.

Biasanya menurut Fachrul Razi, Referendum digunakan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung tentang hal-hal fundamental yang menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri.

“Mengapa saya berbicara Referendum? Karena saya wakil Aceh di Pusat. Jika Rakyat Aceh menginginkan referendum, sebagai wakil Aceh sangat wajar saya memperjuangkan itu," tegas Fachrul Razi.

Referendum Tidak Bertentangan Dengan MoU Helsinki

Fachrul Razi menyatakan bahwa Referendum juga diberikan ruang oleh perjanjian damai tersebut jika para pihak tidak dapat memenuhi beberapa kesepakatan.

Fachrul Razi menilai bahwa dalam MoU Helsinki ditegaskan bahwa Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

“Artinya substansi perjanjian MoU Helsinki adalah demokrasi dan adil. Dua pondasi ini jika rakyat Aceh tidak merasakan keadilan dan demokrasi, wajar saja seorang mantan panglima GAM Muzakir Manaf sangat kecewa dengan keadaan sekarang,” tegas Fachrul Razi.

Namun menurutnya penekan dari output Mou Helsinki selain Demokrasi dan Keadilan adalah Kemajuan dan Keberhasilan Aceh pasca perjanjian itu ditandatangani.

“Coba kita lihat dalam perjanjian MoU Helsinki bahwa dinyatakan Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan, hal tersebut merupakan sebuah kondisi perubahan signifikan yang harus dirasakan di Aceh saat ini,” tegasnya.

Menurutnya pernyataan Muzakir Manaf atau dikenal Mualem menunjukkan begitu kekecewaan seorang Muzakir Manaf terhadap kondisi Aceh saat ini yang merasakan bahwa Aceh jauh dari kemajuan dan keberhasilan.

Disisi lain, kunci perjanjian ini dijelaskan oleh Fachrul Razi adalah “trust building” yaitu membangun kepercayaan.

Sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki bahwa “Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya".

“Nah, jika salah satu pihak sudah mengalami kekurangan percayaan (distrust), ini menunjukkan bahwa muncul kekecewaan terhadap proses dan keadaan sekarang,” tegas Fachrul Razi.

“Nah kalau ada yang tanya apakah MoU Helsinki memberikan ruang adanya referendum, silahkan baca poin 6.1.c,” tegas Fachrul Razi memberikan solusi.

Fachrul Razi mengatakan Banyak yang tidak bisa mengartikan poin tersebut, jelas dalam poin tersebut tertulis “Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.”

Menurut Fachrul Razi, apabila salah satu pihak merasakan dirugikan, atau mengalami kekecewaan karena adanya perselisihan dalam fase-fase tahun berjalan, para pihak dapat melaporkan dan menuntut solusi secara demokrasi.

“Dan perlu saya tegaskan, Referendum merupakan mekanisme demokrasi secara damai sebagai hak konstitusional rakyat Aceh sebagai bagian dari NKRI,” tegasnya.

Dan ini menurut Fachrul Razi, ditegaskan dalam MoU Helsinki poin 2.1. bahwa Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“Ingat, referendum ada dalam konvenan internasional, dan juga dalam UUD 1945 dan UU No 5 tahun 1985 tentang Referendum meskipun sudah dicabut pada tanggal 23 Maret 1999 melalui lahirnya UU No 6 tahun 1999 namun itu hak asasi yang bersifat universal, hati hati!,” tegas Fachrul Razi memberikan peringatan.

Intinya menurut Fachrul Razi, MoU Helsinki merupakan solusi demokrasi bagi Aceh secara damai, dengan komitmen bahwa kedua belah pihak yaitu Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman tersebut.

“Jika salah satu tidak konsisten, mekanisme demokrasi lain dapat ditempuh,” tutupnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini