TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik, Hendri Satrio menilai Pemilu Serentak 2019 bukan yang terburuk sepanjang Indonesia berdiri.
Tapi, menurut dia, Pemilu serentak 2019 tidak sesukses pemilu-pemilu serentak sebelumnya.
Karena memang dia menjelaskan, pemilu serentak 2019 tidak mudah untuk dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pun begitu dengan rakyat Indonesia, tidak mudah untuk melakukan Pemilu Serentak dimana lima surat suara dipilih sekaligus.
"Pemilu ini tidak sebegitu buruk. Hanya memang Pemilu serentak 2019 tidak mudah, karena dilakukan serentak. Jadi kalau banyak kekecewaan itu wajar," ujar pendiri lembaga Survei KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (31/5/2019).
Bagi Hendri Satrio, Pemilu 2019 adalah pemilu terberat yang pernah dilaksanakan oleh bangsa ini.
Karena sekaligus melaksanakan pilpres dan Pileg untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ditambah lagi imbuh dia, ada banyak rekomendasi Bawaslu juga tidak dilaksanakan KPU. Sehingga ada terjadi petugas KPPS meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi kesimpulannya Pemilu ini tidak buruk. Tapi terberat yang pernah dilaksanakan oleh bangsa ini. Jadi kalau KPU nya tertatih-tatih. Sehingga kita harus menghormati gugatan sengketa Pemilu yang masuk ke KPU," tegasnya.
BW Sebut Pemilu 2019 Terburuk
Ketua Kuasa Hukum Tim BPN Bambang Widjojanto (BW) membandingkan antara Pemilu 1955 dengan Pemilu 2019 sangat jauh berbeda.
Menurut BW Pemilu paling demokratis justru terjadi di awal perang kemerdekaan.
Sedangkan pemilu 2019 dia menilai adalah pemilu terburuk.
"Inilah pemilu terburuk di Indonesia selama Indonesia pernah berdiri," ucap Bambang dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Atas dasar ini pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting.
"Akan diuji apakah dia (MK) pantas untuk menjadi suatu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan di masa yang akan datang," tambah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Terkait pengajuan ini BPN menyiapkan delapan orang tim pengacara. Dan alat bukti yang dibawa kuasa hukum Prabowo-Sandi sebanyak 51 alat bukti.