Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasum TNI Letjen TNI (purn) Johannes Suryo Prabowo mengaku sakit hati dengan tuduhan dan framming kepada mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (purn) Soenarko yang disebut melakukan makar dan menyelundupkan senjata.
"Sadis ya disidang di depan media. Apa pantas dibilang makar hanya karena ada orang mengirim senjatanya, sementara dia (Soenarko) sendiri enggak mengerti ada yang mengirim?" kata Suryo Prabowo di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019)
Meski dirinya mengetahui pemberitaan soal kasus Soenarko lewat media, Suryo Prabowo tahu betul senjata yang dipertontonkan di banyak media bukanlah milik Soenarko.
Baca: Jadi Penghuni Tahanan: Eggi Sudjana Terkadang Alami Kram di Pundak, Kivlan Zen Alami Flu Berat
"Saya kecewa dan saya bisa buktikan bahwa mereka-mereka itu tidak lebih hebat dari Pak Narko dalam berjuang, karena senjata saja mereka enggak mengerti," lanjutnya.
Dirinya lantas menyebut peredam dari senjata M4 yang sempat ditunjukkan dalam konferensi pers di Menkopolhukam.
"Silencer-nya (peredam) itu bikinan Medan bung. Dipasang juga mencong itu. Saya enggak ngerti benar apa enggak, tapi dulu pernah dengar dia (Soenarko) bilang ini ada senjata unik," ujarnya.
Baca: Ketua DPR RI Dorong PSSI Segera Pilih Ketum Definitif
Bantahan dari Suryo Prabowo muncul mulai dari tuduhan kepada Soenarko ditangkap di bandara, senjatanya pabrikan, hingga senjata itu rusak alat bidiknya.
"Oke lah saya enggak ngerti dalam aspek hukum Pak Narko salah apa, tapi jangan dibilang makar. Saya dan Pak Narko ini sudah siap enggak bisa masuk surga karena berjuang demi negara, dimusuhi dunia juga karena negara," pungkasnya.
Baca: Kemenhub Memprediksi Malam Ini Puncak Mudik, GT Cikampek Utama dan Brebes Exit Rawan Macet
Seperti diketahui, Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan senjata.
Ia kini ditahan di Rutan Guntur bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.
Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.
Respons istri
Mengenakan kerudung oranye, istri mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Rini Soenarko membeberkan kondisi suaminya yang saat ini ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Bapak alhamdulillah sehat, tidak ada sesuatu apa pun. Sehat alhamdulillah," kata Rini ditemui di Hotel Centuru, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Rini membesuk di Rutan POM Guntur, Kamis (30/5/2019).
Baca: Sofyan Basir Dikabarkan Cabut Gugatan Praperadilan, Begini Respons KPK
Bahkan, dirinya menyempatkan diri untuk berbuka puasa bersama suaminya tersebut.
"Alhamdulillah saya diberi kesempatan dan diberi fasilitas untuk membesuk. Saya selaku keluarga dan ada penasihat hukum juga dapat menjenguk setiap saat," ujarnya.
Terkait kasus yang menjerat suaminya soal penyelundupan senjata, Rini menjelaskan bahwa Soenarko tidak tahu soal pengiriman senjata dari Aceh ke Jakarta.
Baca: Seputar Blusukan Jokowi ke Stasiun Senen : Cek Fasilias Stasiun Hingga Tangisan Seorang Penumpang
"Saya lihat barangnya juga belum. Bapak enggak tahu kalau ada perjalanan dan pengiriman senjata," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Soenarko, Firman Nurwahid menduga ada sejumlah keanehan yang menjerat kliennya.
Dirinya mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Soenarko.
"Hukum acara pidananya dilanggar. Awal mula penyelidikan naik ke penyidikan harusnya itu gelar perkara, enggak bisa tiba-tiba. Pak Soenarko tanggal 19 Mei dikirimi surat untuk tanggal 20 Mei diperiksa sebagai saksi," katanya.
Soenarko pun datang ke POM TNI secara suka rela dan dirinya diperiksa di sana dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB.
Baca: Program Televisi Pesbukers Ditegur Keras, Raffi Ahmad Sambangi MUI, Ini 7 Hal yang Jadi Sorotan
Kata Ferry, perwakilan dari BAIS yakni Marsekal Mardono dan Letjen Asep pun saat itu mengunjungi POM TNI untuk berdialog dengan Soenarko.
"Kemudian tak lama kepolisian datang, melakukan pemeriksaan, dan Pak Soenarko ditetapkan sebagai tersangka. Itu enggak benar begitu, karena harus ada gelar perkara dulu," katanya.
Jika orang sekaliber eks Danjen Kopasssus seperti Soenarko diperlakukan seperti itu, kata Ferry, bagaimana nasib orang-orang yang tak punya kapasitas seperti dirinya.
"Ini negara mau bagaimana, yang namanya katanya panglima hukum, tapi hukum dipermainkan, dilanggar. Nanti kalau kita protes, disuruh lapor, tapu lapor ke siapa, apa bakal diproses?" katanya.
Baca: Maruf Amin Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura
Seperti diketahui, Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan senjata.
Ia kini ditahan di Rutan POM Guntur, bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.
Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.
Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.