News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Kasus Suap yang Menjerat 1 Keluarga, Awal Mula Kasus hingga Ditahan di Lapas Tangerang

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini perjalanan kasus suap yang menjerat satu keluarga Direktur Utama PT WKE terkait suap proyek SPAM Kementerian PUPR.

Berikut ini perjalanan kasus suap yang menjerat satu keluarga Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) terkait suap proyek SPAM Kementerian PUPR.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus suap yang menjerat satu keluarga Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).

Kasus suap yang melibatkan satu keluarga ini terkait suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) atau kasus korupsi proyek SPAM Kementerian PUPR.

Dari kasus suap yang menjerat satu keluarga, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjerat keluarga Dirut PT WKE dengan vonisĀ 3 tahun penjara.

Baca: Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Berikut perjalanan kasus suap yang menjerat satu keluarga ini, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Awal Mula Kasus

Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)

Kasus suap yang melibatkan satu keluarga ini berawal dari pengakuan pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Jemy Paundanan.

Jemy Paundanan mengaku pernah menyerahkan Rp 500 juta kepada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Pengakuan Jemy Paundanan dikemukakan saat dirinya menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2019) silam.

Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Baca: Sanksi untuk Anak Buahnya yang Tersangkut Kasus Suap WNA, Dirjen Imigrasi Tunggu Putusan Pengadilan

"Satu kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran. Tidak tahu terkait proyek apa, tapi menjelang Lebaran," ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pengakuan Jemy, penyerahan uang haram ini atas perintah dari Yuliana Enganita Dibyo.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Anggiat, ada tiga pejabat lain yang diduga menerima suap, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.

Baca: Setelah Bongkar Kasus Suap PLTU Riau I, KPK Juga Diminta Bersih-bersih di Proyek Kelistrikan Lainnya

Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek.

Sehingga, kata jaksa, dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

2. Didakwa Menyuap 4 Pejabat PUPR

sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (TRIBUNNEWS.COM/GLERY)

Dirut PT WKE, Budi Suharto pun didakwa menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Baca: Tanggapan Dirjen Imigrasi Tentang Kasus Suap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram

"Terdakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada penyelenggara negara," ujar jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Adapun, keempat pejabat PUPR yang diduga menerima uang, yakni Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Untuk Anggiat sendiri, diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura.

Baca: 4 Fakta Kasus Suap Pejabat Imigrasi Mataram, Uang di Tong Sampah hingga Pesan Makasi, Buat Pulkam

Ada pula Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS.

Dalam kasus ini, Budi didakwa bersama-sama Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Budi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

3. Suami, Istri, dan Anak Dihukum 3 Tahun Penjara

Setelah terbukti bersalah, Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Budi dan tiga terdakwa lainnya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Fakta Penahanan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir karena Kasus Suap, Reaksi Sofyan hingga Pengacaranya

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Perlu diketahui, dalam kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR ini, melibatkan satu keluarga.

Budi dan Lily merupakan suami dan istri. Sementara, Irene merupakan putri dari keduanya.

Dalam pertimbangan, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan mereka memberi uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai bisa menghambat pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca: BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan Cokok Petugas Imigrasi di NTB Terkait Kasus Suap

Namun, para terdakwa bersikap sopan, mau mengakui perbuatan dan merasa menyesal.

4. KPK Eksekusi Keempatnya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

KPK pun mengeksekusi empat orang terpidana kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR ke Lembaga Masyarakat (Lapas) di Tangerang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan empat terpidana kasus korupsi itu sempat ditahan di berbagai rutan.

Lily Sundarsih ditahan di Rumah Tahanan K4 (Gedung KPK), Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya, dan Budi Suharto di Rutan C1 Gedung KPK.

Baca: Kasus Suap Jabatan Kemenag, KPK Kembali Periksa Menteri Agama

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).

Selanjutnya, Febri mengatakan KPK akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat.

"Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini