News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hirup Udara Bebas, Lieus Sungkharisma Langsung Acungkan Dua Jari

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lieus Sungkharisma meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya pascapenangguhan penahanannya dikabulkan, Senin (3/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya pascapenangguhan penahanannya dikabulkan, Senin (3/6/2019).

Pantauan Tribunnews.com, Lieus Sungkharisma yang mengenakan kemeja biru muda serta celana pendek itu langsung mengacungkan dua jarinya saat menghirup udara bebas.

Tak hanya mengacungkan jarinya membentuk simbol dukungan kepada kubu 02, ia juga turut tertawa seraya menyatakan dukungannya.

"Tetap nomor dua dong," kata Lieus, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Baca: SBY Protes Pernyataan Prabowo soal Sikap Politik Ani Yudhoyono : Please Saya Mohon, Tidak Elok

Setelahnya, Lieus berterimakasih kepada kuasa hukumnya yang terus mendampinginya. Selain itu, ia juga berterimakasih kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Pasalnya, Dasco-lah yang menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya sehingga dirinya bisa kembali beraktivitas di luar bui.

"Saya terimakasih banyak pengacara saya (Hendarsam) ini dari BPN Prabowo-Sandi, saya happy artinya saya dapat perhatian. Kepada pak Dasco itu tadi pagi besuk saya dan karena mengupayakan penangguhan penahanannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan ditangkap oleh kepolisian pada Senin (20/5/2019).

Laporan terhadap Lieus telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini