TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran hoax di media sosial (medsos), Mustofa Nahrawardaya, mengaku akan kembali aktif di medsos pasca penangguhan penahanannya dikabulkan.
Menurutnya, medsos adalah dunianya sehingga tidak akan ditinggalkan.
Namun, ia berencana akan mengatur agar apa yang disampaikannya tidak membuat dirinya sampai kembali dipanggil kepolisian.
"Karena itu dunia saya, tetap aktif, tidak meninggalkan. Cuma mungkin saya agak mengatur, supaya bisa diterima semua pihak. Istilahnya tidak membuat kita dipanggil lagi oleh polisi, nanti kita atur sedemikian rupa," ujar Mustofa, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Ia juga memaparkan lantaran dirinya di organisasi berada dalam bidang media, maka mau tidak mau harus memantau perkembangan medsos.
Akan tetapi, Mustofa menegaskan bila ada satu dua orang yang tak suka dan melaporkan dirinya, ia akan menghadapinya.
Baca: Dirjen Pas Harap Mantan Narapidana Dapat Bermanfaat di Masyarakat
Di sisi lain, koordinator IT BPN Prabowo-Sandi itu juga menuturkan akan tetap kritis dalam bermedia sosial. Namun ia menggaris bawahi bahwa kritis yang dimaksud adalah kritis garis lurus, dimana tidak melanggar UU ITE dan KUHP.
"Kalau kritis, semua pengen kritis, tapi kritis garis lurus ya. Kita tak boleh melanggar UU, nggak boleh melanggar KUHP, UU ITE, saya pun melakukan itu sebelumnya. Tapi kan pihak lain mengira itu melanggar aturan hukum, itu biasa saja, silakan kalau memang itu menganggap seperti itu, boleh lapor polisi, boleh telepon saya," tandasnya.