Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Terkait usulan kebutuhan formasi, ada perbedaan di antara pemerintah pusat dan daerah.
Di pemerintah pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 serta ketersediaan anggaran untuk latihan dasar.
Sementara alokasi di pemerintah pusat dibagi menjadi CPNS 50 persen dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K/PPPK) 50 persen.
Serta diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Selain itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisii dari PPPK.
Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi pemerintah daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.
Selain itu, harus memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS.
Di pemerintah daerah, alokasi CPNS sebanyak 30 persen dan PPPK 70 persen.
Alokasi ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tambahan, diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.