Inilah sosok mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob yang menjadi tersangka kasus dugaan makar pada Senin (10/6/2019) hari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Penetapan Muhammad Sofyan Jacob menjadi tersangka kasus dugaan makar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com Senin (10/6/2019).
Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Profilnya
Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Makar
Dijadwalkan, Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini.
Namun, Sofyan Jacob berhalangan sakit dengan alasan sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujar Argo Yuwono.
Berikut sosok Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Pernah Jadi Atasan Tito Karnavian
Komisaris Jenderal (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob pernah menjadi atasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat melakukan penangkapan terhadap Tommy Soeharto.
Dikutip dari TribunJakarta, saat itu, Sofyan Jacob menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Tito Karnavian menjadi Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya dengan pangkat Komisaris Polisi.
Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar
Baca: Sosok Sofyan Jacob: Mantan Kapolda Metro Jaya, Terlibat Aksi Umbar Tembakan, kini Tersangka Makar
Sofyan perintahkan Tito untuk memburu Tommy Soeharto dengan tim Kobranya.
2. Pernah Terjerat Kasus 'Koboi'
Sofyan Jacob pernah menjadi perhatian publik setelah seorang sekuriti melaporkannya dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Sekuriti Perumahan Taman Resor Mediterania (TRM) itu mengaku diancam oleh Sofyan Jacob dengan celurit, golok, dan pistol yang diarahkan ke wajahnya.
Dikutip dari Kompas.com, Sofyan Jacob saat itu murka karena Ronny melarang seorang tamunya menggunakan fasilitas olahraga yang diperuntukkan bagi warga TRM.
Sebelum mengamuk ke Ronny, Sofyan Jacob ketika itu juga menghardik sekuriti lain, yakni Kasman dan Ponijan.
Baca: Sofyan Jacob Dilaporkan Kasus Makar Bersama Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Dijerat Pasal Makar karena Ucapan di Video
Bahkan, di hadapan banyak orang, Sofyan Jacob mengumbar tembakan ke udara sebanyak empat kali.
Sebanyak tiga selongsong peluru diamankan warga sebagai bukti tindak "koboi" sang mantan orang nomor satu Polda Metro Jaya itu.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, Sofyan Jacob membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Ia mengaku tidak pernah mengumbar tembakan dan mengancam aparat keamanan di kompleks perumahannya.
Selain itu, Sofyan Jacob ternyata juga pernah melakukan aksi serupa kepada koordinator landscape TRM, Zanim dan Jimmy Young.
Lagi-lagi Sofyan Jacob menunjukkan superioritasnya dengan membentak dan mengancam korban dengan pistol serta pedang.
Baca: Polda: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Makar Sofyan Jacob Dilakukan Sebelum Lebaran
Baca: Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Tinggalkan Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya
"Ya, korban yang diancam oleh Pak Sofyan Jacob bukan hanya saya, tapi saksi-saksi lain yang sudah diperiksa polisi dulunya juga sempat diancam dia," tutur Ronny, Senin (19/12/2011), saat dihubungi wartawan.
Menurut Ronny, aksi "koboi" sang mantan Kapolda ini dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada Maret 2011, 3 Juni 2011, dan 3 Agustus 2011.
3. Jadi Tersangka Makar
Saat ini, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Sebenarnya, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum Lebaran.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar perkara.
"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi.
Baca: Dikenakan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis, Lieus Sungkharisma: Enggak Ada Itu Makar
Baca: Kivlan Zen dan Soenarko Diduga Makar, Jokowi Undang Para Purnawirawan TNI ke Istana Negara
Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi.
"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan."
"Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," jelas Argo.
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)