TRIBUNNEWS.COM - Mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid disebut-sebut terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu di Jakarta.
Tim Mawar merupakan tim kecil yang berisikan anggota Kopassus yang dibentuk di akhir Orde Baru.
Dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar itu berdasarkan reportase majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.
Menurut pemimpin redaksi majalah tempo, Arif Zulkifli, Fauka Noor Farid yang merupakan mantan anak buah Prabowo Subianto di Kopassus ini, diduga sebagai pengumpul massa untuk melakukan aksi di Bawaslu.
Baca: Sandiaga Uno Lebaran Sekaligus Liburan ke Amerika Serikat, Intip Foto-fotonya yang Mencuri Perhatian
Atas tudingan itu, Fauka Noor Farid membantahnya.
Berikut Tribunnews.com merangkum tentang sejarah Tim Mawar hingga pernyataan polisi soal dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar:
1. Tentang Tim Mawar
Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Kopassus Grup IV, TNI Angkatan Darat.
Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Dikutip dari Tribun Timur, target Tim Mawar adalah memburu dan menangkapi aktivis radikal.
Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada 1998.
Setelah operasi penculikan aktivis terbongkar, para personel Tim Mawar diseret ke pengadilan
Setidaknya ada 11 anggota Tim Mawar yang diajukan ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II pada bulan April 1999.
Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.
Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI.
Mereka adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.
Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.
Baca: Begini Semestinya Pemerintah Menangani Kerusuhan Aksi 22 Mei
Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K Nusyirwan.
Namun, sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.
Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu.
Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.
Fauka Noor Farid pernah didakwa dalam sidang Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta.
2. Mantan Anggota Tim Mawar Buka Suara
Mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid mengakui pernah menyambangi kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dia menyebut kunjungannya itu sebatas silaturahmi dan terkait posisinya sebagai Ketua Garda Prabowo yang merupakan kelompok relawan yang pendukung Prabowo-Sandi.
"Ke sana saya hanya sekedar berkunjung saja silaturahmi. Kalau terus kemudian dalam rangka Pilpres kan saya juga harus tahu perkembangan Pilpres itu," kata Fauka di Jakarta Timur, Senin (10/6/2019).
Dalam kunjungan menemui mantan pimpinannya sewaktu masih mengenakan baret merah, Fauka menuturkan tak ada pembicaraan terkait aksi 22 Mei di Bawaslu RI.
Menurutnya tak ada pembahasan atau rencana pengerahan massa pendukung Prabowo ke kantor Bawaslu RI yang menolak laporan dugaan kecurangan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN).
"Tidak ada yang namanya merencanakan. Saya tidak pernah ikut merencanakan atau pun hadir dalam rapat-rapat pengerahan massa, dan tidak ada itu di situ (perencanaan aksi 22 Mei), tidak ada," ujarnya.
Perihal keterlibatan Abdul Gani yang mengaku Panglima Garda Prabowo, Fauka mengaku mengenal Abdul Gani. Namun dia menyebut pria tersebut mengajukan diri bergabung di Garda Prabowo namun permintaannya belum disetujui.
Baca: Semakin Tua, Cristiano Ronaldo Malah Panen Banyak Gelar di Umur 30 Tahunan
Abdul Gani kini ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kerusuhan di sekitar Bawaslu RI.
"Saya baru kenal satu bulan, dia (Abdul Gani) minta saya dia masuk anggota Garda, tapi kan saya belum iya kan. Karena untuk masuk jadi anggota Garda itu ingat, itu tidak boleh sembarangan," tuturnya.
3. Polisi Dalami Keterlibatan Mantan Anggota Tim Mawar dalam Kerusuhan 21-22 Mei
Kepolisian tengah mendalami ada tidaknya keterlibatan eks Tim Mawar dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya akan menyelidiki sumber informasi termasuk dari media yang beredar, dalam hal ini Tempo.
"Sehubungan dengan adanya keterlibatan salah satu tim begitu, istilahnya, itu sedang dilakukan pendalaman," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
"Pada prinsipnya penyidik melakukan upaya-upaya penyelidikan dengan memerhatikan berbagai sumber informasi, termasuk dari media tersebut," imbuhnya.
Asep sendiri tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail pendalaman yang dilakukan kepolisian. Hanya saja, menurutnya polisi akan menggunakan metode khusus.
"Yang jelas tentunya semua menggunakan metode khusus untuk penyelidikan ini, sehingga kita mengetahui keterlibatan berbagai unsur dan kelompok," ucapnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Vincentius Jyestha) (Kompas.com)