Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, mendesak Polri untuk segera menahan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob yang telah menyandang status tersangka dalam dugaan kasus makar.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar Polri tidak dituduh tebang pilih menuntaskan dugaan kasus makar.
"Setelah menahan Mayjen Purn Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar, Polri juga harus segera menahan Komjen Purn Sofyan Jacob. Sehingga Polri tidak dituduh tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar," ujar Neta, dalam keterangannya, Selasa (11/6/2019).
Ia mengapresiasi Polri yang telah menetapkan status tersangka kepada Sofyan, penetapan itu disebutnya menunjukkan Polri sangat serius untuk menuntaskan kasus makar.
Baca: Mendagri: Membangun Etos Kerja, Kedisiplinan Adalah Kunci
Baca: Platform Cashwagon Memiliki 225 Ribu Pelanggan
Baca: Waspada! 5 Zodiak Ini Dikenal Pintar Berbohong, Apakah Kamu Termasuk?
Baca: Adik Ayu Ting Ting Menangis Dapat Hadiah Ultah, Ivan Gunawan Bereaksi Sebut Syifa Adik Ipar
Alasan lain IPW mendesak Polri segera menahan Sofyan adalah agar yang bersangkutan itu tidak mempersulit proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti. Terutama mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham liku liku proses penyidikan.
"Selain Sofyan, IPW juga mendesak segera memeriksa tujuh jenderal purnawirawan Polri lainnya yang ikut rapat dengan Sofyan Yacub. Mereka adalah Irjen A, Irjen HP, Brigjen SH, Brigjen DS, Brigjen Z, Brigjen ES, dan Brigjen Har. Semuanya purnawirawan Polri. Jika ketujuh jenderal senior itu ikut terlibat dalam upaya makar, mereka juga harus dijadikan tersangka dan segera ditahan," ucapnya.
Akan tetapi, ia menilai dalam menuntaskan kasus makar, Polri harus lebih dulu membersihkan internalnya. Dengan begitu, kata dia, upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian tidak digerogoti atau direcoki dari dalam, terutama dari para purnawirawan yang masih punya akses ke internal penyidik Polri.
"Artinya, setelah menjadikan Sofyan Yacob sebagai tersangka, Polri perlu memeriksa tujuh jenderal purnawirawan lainnya yang 'ikut' bersama Sofyan. Setelah itu Polri perlu menelusuri apakah ada jenderal aktif atau perwira aktif di tubuh Polri yang ikut mendukung gerakan yang dilakukan Sofyan Yacub," kata dia.
"Jika ada, pembersihan harus segera dilakukan agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka makar maupun kerusuhan 22 Mei," tandasnya.