TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap, Muhammad Fahri, pria pengancam Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto.
Muhammad Fahri ditahan hingga 20 hari ke depan sejak 1 Juni lalu.
Sebelumnya, Muhammad Fahri ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah.
"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Muhammad Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
"Ya aturannya begitu lah (20 hari) ditahan di Dit Tahti," tutur Sapta.
Diketahui sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki mengancam Jokowi dan Wiranto.
Tak berselang lama foto Teuku Yazhid tersebar di media sosial dan dituding sebagai pelaku dalam video.
Baca: Empat Orang Eks KSB Papua Kembali ke NKRI, Bupati Puncak Jaya Imbau Anggota KSB Lainnya
Namun setelah disebarkan lewat media sosial, ada dugaan bahwa pria tersebut bukanlah orang yang ada di dalam video.
Akibat hal tersebut, anggota Relawan Joko Widodo, C Suhadi melaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan perbuatan makar.
Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.
Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.