News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Polisi Lakukan Penahanan Pria Berserban Hijau Pengancam Presiden

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Guru SD pengancam bunuh Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap, Muhammad Fahri, pria pengancam Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto.

Muhammad Fahri  ditahan hingga 20 hari ke depan sejak 1 Juni lalu.

Sebelumnya, Muhammad Fahri ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah.

"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Muhammad Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

"Ya aturannya begitu lah (20 hari) ditahan di Dit Tahti," tutur Sapta.

Diketahui sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki mengancam Jokowi dan Wiranto.

Tak berselang lama foto Teuku Yazhid tersebar di media sosial dan dituding sebagai pelaku dalam video.

Baca: Empat Orang Eks KSB Papua Kembali ke NKRI, Bupati Puncak Jaya Imbau Anggota KSB Lainnya

Namun setelah disebarkan lewat media sosial, ada dugaan bahwa pria tersebut bukanlah orang yang ada di dalam video.

Akibat hal tersebut, anggota Relawan Joko Widodo, C Suhadi melaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan perbuatan makar.

Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.

Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini