Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan, anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.
Dengan demikian, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri.
Alasannya, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan pencalonan bagi pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD.
Menurut Hasyim, kasus caleg tersebut bisa dijadikan pembanding dalam persoalan Ma'ruf Amin.
"Makanya dalam perkara Pak Kiai Ma'ruf Amin ini kan bisa diambil sebagai contoh kasus yang sama," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyatakan, saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius."
"Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang setelah menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Sejak Awal Sudah Tahu Ma'ruf Amin Punya Jabatan di Dua Bank" dan "KPU Bandingkan Posisi Ma'ruf dengan Caleg Gerindra yang Punya Jabatan di Anak Perusahaan BUMN"