Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap, dari 4 ribu staff berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemendagri, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), 211 diantaranya masih terbilang mengecewakan dalam hal disiplin.
Mereka masih kedapatan membolos pada hari pertama kerja pascalibur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Empat ribu lebih jumlah staf kita, masih mengecewakan dalam hal disiplin. Tercatat 200-an staf pengawai yang masih mangkir," kata Tjahjo di kantor BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (11/06/2019).
Tjahjo menyindir 211 ASN yang mangkir tersebut seakan masih belum puas menikmati cuti, Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-14.
Baca: Winda Khair Umumkan Hamil Anak Kedua, Yuk Intip Potret Terbarunya yang Kini Tak Lagi Jadi Artis
Baca: BREAKING NEWS : Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Karena Kasus Vlog Idiot, Langsung Minta Banding
Baca: Rekayasa Sosial dalam Wacana Referendum Aceh
Menindaklanjuti kemangkiran mereka, Tjahjo mengaku sudah melaporkan catatan yang ia miliki ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) supaya diberikan teguran soal kedisiplinan.
Ke-211 ASN tersebut kata dia, diberi sanksi skorsing selama tiga hari, kemudian peringatan keras tertulis yang tercatat dalam biro kepegawaian sebagai catatan disiplin.
Catatan disiplin itu nantinya berdampak pada pertimbangan dalam hal kenaikan pangkat penugasan, dan pemotongan tunjangan kinerja hingga 15 persen.
"Skorsing tiga hari, kedua peringatan keras tertulis, dan itu masuk arsip biro pegawaian, dan untuk kenaikan pangkat penugasan jadi bahan pertimbangan. Ketiga, pemotongan tunjangan kinerja kata pak Sekjen (Kemendagri) bisa mencapai 15 persen," ungkap Tjahjo.
Disamping 211 ASN yang mangkir, mereka yang masuk juga tidak luput dari kurangnya kedisplinan. Salah satu contohnya adalah banyak dari mereka yang tak menyematkan tanda pegawai di seragam.
Padahal, menurut Tjahjo penyematan tanda pegawai merupakan hal wajib selain tanda Korpri dan nama yang bersangkutan.
"Saya banyak lihat keluarga besar Kemendagri yang tidak mengenakan tanda pegawai. Ini wajib dipakai di samping tanda korpri dan nama," kata dia.