News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kapolri Bantah Polri Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak pernah menyebut bahwa Kivlan Zen merupakan dalang kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Dirinya menyebut Kivlan Zen disangkakan dengan dugaan merencanakan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. 

"Tolong dikoreksi, bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, nggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei) di mana ada 2 segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Selain itu, Tito memastikan Kivlan Zen tidak hanya disangkakan pasal kepemilikan senjata api. Namun pihaknya menduga, Kivlan telah melakukan permufakatan jahat untuk membunuh pejabat negara.

Baca: Pengguna Yamaha NMAX Curhat Tentang Dudukan Pelat Nomor Aftermarket Bisa Bikin Celaka

Baca: Action Figure Rp 45 Juta Milik Zumi Zola Dilelang KPK

Baca: Ratusan Banser Kawal Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian Gus Nur: Kawal Kyai & Anshor Jadi Saksi Sidang

Dirinya memastikan fakta-fakta tersebut bakal terungkap di pengadilan.

"Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan," tutur Tito.

Seperti diketahui, pihak kepolisian baru membuka peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor, ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini