Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri terbitkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 yang ditujukan sebagai rujukan perancangan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD tahun berikutnya.
Pedoman Penyusunan APBD ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.
"Diharapkan agar Pemda dan DPRD mempedomani Permendagri tesebut dalam penyusunan APBD Tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (13/06/2019).
Baca: Rekomendasi 7 Bubur Ayam Enak untuk Sarapan saat Liburan di Bandung
Baca: Sempat Ancam Jokowi dan Wiranto, Pria Berserban Hijau Akhirnya Menyesal
Baca: Tahun Depan, Menhub Fokus ke Angkutan Massal Darat dan Kereta Api
Soal sosialisasinya sendiri, difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2019, dengan mengambil lokasi di Ibu Kota.
"Akan segera disosialisasikan dalam waktu dekat, yaitu 18 Juni 2019," ujar Bahtiar.
Tata aturan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 menjadi instrumen pihak Kemendagri untuk membimbing dan mengevaluasi perencanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang kini tengah disusun Pemda dan DPRD.