News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Dari 447 Orang yang Ditangkap Terkait Kerusuhan 22 Mei, 100 Orang Ditangguhkan Penahanannya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kerusuhan di Asrama Polri Petamburan, dan Slipi, Jakarta Barat (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menahan 447 orang terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei.

Bagaimana nasib ratusan orang itu kini?

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 100 dari 447 orang yang ditahan tersebut telah ditangguhkan penahanannya.

"Iya betul, dari 447 ada 100 orang yang sudah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Baca: Keluarga Tak Mengira Robby Sugara Meninggal Akibat Penyakit Jantung

Baca: KPU Akan Cantumkan Penolakan Terhadap Berkas Gugatan Perbaikan Prabowo-Sandi

Baca: Pengacara Han Seo Hee Sebut Ada Artis YG Entertainment Lain yang Menggunakan Narkoba

Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud Asep antara lain seperti bobot keterlibatan orang yang ditahan, kondisi kesehatan, dan lain sebagainya.

"Pertama, adalah pertimbangan bagaimana bobot keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatannya juga. Karena ada yang diamankan di saat itu menjadi sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi tersebut," ucapnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Mantan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten itu juga menyebut penangguhan juga dilakukan melihat masing-masing peran ratusan orang yang ditahan tersebut.

Asep menyebut ada orang yang memnag terlibat secara masif dalam unjuk rasa, namun ada pula yang sekedar tak mempedulikan perintah dari aparat keamanan yang bertugas.

Baca: KPU Keberatan Soal Revisi Gugatan Tim Prabowo-Sandi

"Ada yang memang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa atau ada yang sekedar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan. Misal dikatakan harus bubar tidak mengindahkan itu juga merupakan tindakan melanggar hukum. Diatur dalam pasal 218 KUHP," katanya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan terdapat sembilan orang meninggal dunia dan sekitar 447 orang ditahan usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 silam.

"Sampai hari ini kami mencatat ada sembilan korban meninggal dunia. Dan dari tindakan hukum tanggal 21 dan 22 Mei ini, ada 447 (orang) yang ditahan di Polda Metro Jaya, khususnya," kata Asep saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (12/6).

Asep menjelaskan hingga kini penyelidikan atas penyebab kematian sembilan orang akibat kerusuhan itu masih dilakukan.

Percepat pemanggilan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini