“Ada 7 laporan ke kita terkait kerusuhan tersebut, itu setelah digabung dengan laporan dari LBH Jakarta. Kami sempat membuka posko pengaduan selama 4 hari,” kata Ferri.
Tak hanya itu, kata dia, pihak KontraS juga sempat mendapat laporan soal orang hilang dalam kerusuhan tersebut.
Baca: Serapan Anggaran Baru 19 Persen, Menteri PUPR Sebut Karena Faktor Tahun Politik dan Lebaran 2019
Namun, laporan tersebut dicabut keesokan harinya.
“Laporan orang hilang itu dicabut keesokan harinya karena yang bersangkutan ditemukan,” ujar Ferri.
Ditangguhkan penahanan
Kepolisian telah menahan 447 orang terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei.
Bagaimana nasib ratusan orang itu kini?
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 100 dari 447 orang yang ditahan tersebut telah ditangguhkan penahanannya.
"Iya betul, dari 447 ada 100 orang yang sudah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Baca: Keluarga Tak Mengira Robby Sugara Meninggal Akibat Penyakit Jantung
Baca: KPU Akan Cantumkan Penolakan Terhadap Berkas Gugatan Perbaikan Prabowo-Sandi
Baca: Pengacara Han Seo Hee Sebut Ada Artis YG Entertainment Lain yang Menggunakan Narkoba
Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud Asep antara lain seperti bobot keterlibatan orang yang ditahan, kondisi kesehatan, dan lain sebagainya.
"Pertama, adalah pertimbangan bagaimana bobot keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatannya juga. Karena ada yang diamankan di saat itu menjadi sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi tersebut," ucapnya.
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten itu juga menyebut penangguhan juga dilakukan melihat masing-masing peran ratusan orang yang ditahan tersebut.
Asep menyebut ada orang yang memnag terlibat secara masif dalam unjuk rasa, namun ada pula yang sekedar tak mempedulikan perintah dari aparat keamanan yang bertugas.
Baca: KPU Keberatan Soal Revisi Gugatan Tim Prabowo-Sandi
"Ada yang memang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa atau ada yang sekedar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan. Misal dikatakan harus bubar tidak mengindahkan itu juga merupakan tindakan melanggar hukum. Diatur dalam pasal 218 KUHP," katanya.