Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto menilai, Tim Hukum 02 cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke MK seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.
Menurut Hasto, salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye.
"Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama Capres dan Cawapres.
Bantuan dana bagi tim kampanye daerah, dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon.
Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan,” ujar Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Baca: Valtteri Bottas Mengaku Bahagia dengan Hasil yang Diraihnya di GP Kanada 2019
Baca: Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Sempat Terdengar Lentusan Senjata Api
Baca: Perjalanan Panjang Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Pertama Ditemukan hingga Prada DP Ditangkap
Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan, gugatan ke MK seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.
Tim Hukum 02, kata Hasto, lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.
Jadi, Hasto meyakini, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti.
“Sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyiapkan soft landing dan menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat.
Sebab rakyat telah memilih Pak Jokowi-KH Ma’ruf Amin. Partisipasi politik rakyat yang begitu besar, dan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung, hendaknya menjadi bukti yang menyadarkan mereka, betapa kuatnya dukungan rakyat tersebut," ungkap Hasto Kristiyanto.
"Saatnya semua berbicara kedepan, prioritaskan langkah rekonsiliasi dan semangat persatuan Indonesia, untuk kemajuan Indonesia Raya kita," jelasnya.
Pada saat bersamaan Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Tim hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01.
Baca: Perjalanan Panjang Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Pertama Ditemukan hingga Prada DP Ditangkap
Baca: Operasi Ranch Hand, Misi Mematikan Amerika di Perang Vietnam
Baca: Bali United Masih Punya Waktu Tingkatkan Fisik Sebelum Lawan PSIS Semarang kata Teco
Ia menyebut, rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01. Rekening tersebut mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang.
Atas dasar hal itu, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan 'dalam semua hal material' telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian,” ujar Trenggono.