News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Hukum Paslon 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD Buka Suara

Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres Joko Widodo, Capres Prabowo Subianto, dan Prof Dr Mahfud MD.

TRIBUNNEWS.COM  - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait permintaan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut (02) untuk mendiskualifikasi paslon 01.

Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), MPR, bahkan KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan Presiden dan wakil presiden.

Ia menjelaskan bahwa KPU menetapkan pemenang berdasar putusan MK.

Sehingga, MK tidak mempunyai hak atau wewenang untuk menetapkan pasangan yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

"Menurut hukum kita yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden itu bukan MK, bukan MPR, juga bahkan KPU."

"KPU nanti berdasarkan hasil MK itu menetapkan bahwa pemenang pilpres berdasar putusan MK, itu terserah KPU nanti yang menetapkan, bukan MK

"Sehingga MK tidak bisa langsung membuat keputusan menetapkan salah satu paslon itu terpilih," ungkap Mahfud MD dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.

Sebelumnya Mahfud MD juga menjelaskan perbedaan antara diskualifikasi dengan kecurangan.

Halaman selengkapnya>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini