News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Lima Bentuk Kecurangan TSM Jokowi-Maruf

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019).

"Oleh sebab itu, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," kata BW.

Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.

Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.

Tak Menyumbang

Tim Kampanye Nasional (TKN) menjawab tudingan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) soal uang Rp 13 miliar kampanye Jokowi-Maruf Amin.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, Capres Jokowi tak pernah menyumbang uang untuk dana kampanye.

Ia bahkan mempertanyakan informasi yang disampaikan BW bersumber dari mana.

"Soal masalah kosong 02 yang mengadukan soal keuangam, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW baca dimana itu, 02 itu baca laporan dimana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos," kata Arya kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Politisi Perindo ini pun meragukan informasi yang disampaikam BW tak sesuai fakta.

Sebab, kata Arya, BW tak merinci sumber uang dan informasi yang dimaksud itu.

Ia menuding Tim Hukum 02 justru melontarkan peryataan yang berbau hoaks.

"BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca, detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu," jelas Arya.

Diketahui, Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mempersoalkan sumber dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019.

Baca: Presiden Jokowi Targetkan Revitalisasi Pasar Sukawati Gianyar Rampung Tahun 2020

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini