TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen.
Dalam pemeriksaan selama tujuh jam, pria berpangkat terakhir Mayjen (Purn) tersebut dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik, Jumat (15/6/2019).
Baca: Polisi Baru Temukan Sidik Jari saat Olah TKP Pascaperampokan Toko Mas di Tangerang
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus makar lainnya yakni Habil Marati terkait dana 150.000 dolar singapura atau sekitar Rp 150 juta.
Sebelumnya, polisi menyataka bahwa Habil Marati merupakan penyandang dana atau donatur rencana pembunuhan 4 jenderal dan satu pimpinan lembaga survei.
Menurut Argo Yuwono, dari sejumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kivlan Zen baru menjawab 11 pertanyaan.
"Pertanyaan seputar dana pemberian dari HM (Habil Marati) ke KZ (Kivlan Zen). Baru 11 pertanyaan yang dijawab, akan diagendakan lagi untuk kembali dimintai keterangan," kata Argo Yuwono, Sabtu (15/6/2019).
Menurutnya, Kivlan Zen diperiksa mulai dari Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB-22.30 WIB.
"Saudara KZ diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka HM," katanya lagi.
Dalam pemeriksaan itu, kata Argo Yuwono, penyidik melakukan kroscek dari keterangan atau hasil pemeriksaan HM dan KZ.
"Untuk dilihat dan dikroscek keterangan keduanya," kata Argo Yuwono.
Dia menambahkan, keterangan mereka akan membuat kasus ini semakin terang dan jelas.
Sementara itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, mengakui bahwa kliennya diperiksa penyidik terkait penerimaan dana dari Habil Marati dengan 11 pertanyaan.
"Intinya mempertanyakan masalah sumber dana. Benar terima dana atau tidak. Sumber dana yang diterima antara Pak Kivlan dengan yang diterima oleh Iwan berapa," kata Yuntri saat dikonfirmasi.