News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mantan Hakim MK Beberkan Pengalamannya saat Menghadapi Perbaikan Permohonan, Diterima atau Ditolak?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva berkomentar mengenai jalannya sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).

Hamdan angkat bicara soal perbaikan permohonan yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Hamdan, perbaikan permohonan kerap dilakukan oleh pihak yang bersengkata di MK.

Namun biasanya perbaikan permohonan itu dilakukan dalam kasus-kasus sengketa Pilkada.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilpres, baru kali ini terjadi.

"Sering kali, tapi bukan dalam kasus Pilpres ya, seingat saya dalam kasus Pilkada-Pilkada banyak sekali hal seperti ini," kata Hamdan Zoelva saat diwawancarai Tv One, Jumat petang.

Menurut Hamdan, semua pihak yang bersengketa dalam sidang diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan permohonan.

Juga alasan-alasan hukum kenapa mengajukan perbaikan permohonan.

"Kita berikan kesempatan untuk menyampaikan dengan alasan-alasannya mengapa dia mengajukan perbaikan dan apa alasan-alasan hukumnya," kata Hamdan.

Selain itu, pihak termohon dan pihak terkait, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga harus diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan kenapa keberatan dengan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandi.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini