"Dari 447 ada 100 orang yang juga sudah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Satu pertimbangan dalam penangguhan penahanan tersebut adalah kondisi kesehatan sejumlah tersangka.
"Karena ada yang diamankan di saat itu menjadi sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi tersebut," ujarnya.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah peran dan keterlibatan tersangka dalam peristiwa kerusuhan yang menewaskan sembilan orang tersebut.
Asep menerangkan, ada tersangka yang melakukan aksi secara masif, tetapi ada pula yang karena tidak melaksanakan imbauan aparat.
"Ada yang memang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa atau ada yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan," ungkap dia.
"Ketika dikatakan harus bubar tidak mengindahkan, itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP," sambung Asep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Tindakan Kepolisian Tangani Kasus Kerusuhan 22 Mei Sudah Benar" dan "Polisi Tangguhkan Penahanan 100 dari 447 Tersangka Pelaku Kerusuhan 22 Mei"