TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya ingin membuktikan semua dalil mengenai dugaan kecurangan yang ada dalam gugatannya.
Untuk itu, dia mempertanyakan pembatasan saksi sebanyak 15 orang dan 2 ahli dalam sidang sengketa pilpres ini.
"Kalau kami harus membuktikan semua dalil di situ, sepertinya tidak mungkin dengan 15 saksi dan dua ahli," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Jika memang serius, Bambang menilai, MK seharusnya memberikan keleluasaan terkait jumlah saksi.
Baca: Sekjen Berkarya : Para Saksi yang Minta Jaminan Keselamatan
Tim hukum 02 akan tetap menyerahkan daftar saksi sesuai dengan kebutuhan mereka dalam sidang ini.
Bambang mengatakan, pihaknya akan menyerahkan keputusannya kepada Majelis Hakim.
"Jadi kami tidak mau terjebak dalam pernyataan yang sempit, sederhana, mengacaukan. Kita kasih saja buktinya ini dan ini dimaksudkan untuk membuktikan sebagian besar dalil kami," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar.
Penulis : Jessi Carina