News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pengamat: Kenapa BW Tidak Tegas Memisahkan Posisi Lawyer Prabowo-Sandi dengan TGUPP di DKI?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya juga diperiksa potensi kecurangannya.

Hal ini bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan untuk menangani perkara kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti anggapan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Kalau tuduhan TSM diperiksa MK, pemohon juga harus diperiksa apakah mereka juga berlaku jurdil," ujar Ray dalam diskusi berjudul "Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo" di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Baca: Hasil Survei: Masyarakat Takut Bicara Politik Setelah Kerusuhan 22 Mei

Menurut Ray, hal ini penting untuk mewujudkan tuntutan Prabowo-Sandiaga agar tercipta pemilu yang jujur dan adil bisa tercapai.

Dia juga berpendapat, sebenarnya hasil suara pasangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019 tidak murni karena kampanye program mereka saja.

Melainkan karena mencuatnya politik identitas dan politisasi isu SARA.

"Jangan-jangan pemohon juga menggunakan cara yang sama untuk meraih suaranya. Kalau tidak pakai isu itu, jangan-jangan hasil suaranya di bawah itu sebetulnya," ujar Ray.

Ray kemudian menyinggung tim hukum Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Ma'ruf disebut tidak melepas jabatannya di perusahaan BUMN sebelum mencalonkan diri sebagai cawapres.

Menurut Ray, tuduhan itu masih bisa diperdebatkan.

Namun di samping itu, tuduhan Prabwo-Sandiaga justru mengenai tim hukum sendiri.

Dia mengacu kepada ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto yang masih menjabat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.

"Secara moral mereka juga perlu diselidiki. Kenapa BW tidak dengan tegas memisahkan posisi lawyer dengan TGUPP di DKI," ujar Ray.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Kecurangan TSM dalam Pilpres, Pengamat Sebut Seharusnya Prabowo-Sandi Diperiksa Juga"
Penulis : Jessi Carina

Baca: Rumah Mewah Dodi Triono Korban Pembunuhan di Pulomas Akhirnya Terjual, Siapa Pembelinya?

Baca: Diduga Ini Pertimbangan Jokowi Sodorkan Kursi Menteri ke Sandiaga Uno

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Kutip Artikel Profesor Asing di Sidang MK, Ini Kata Mahfud MD

Baca: Viral Video Mesum di Kelas ‘Jangan Nyalakan Blitz’, Keluarga Siswi Malu dan Pilih Mengungsi

Baca: Gaji Ke-13 Segera Cair dan Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III & IV

Baca: Tim Prabowo-Sandi Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Kasus yang Pernah Jerat BW

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini