News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Iklan Bioskop Dianggap Kampanye Terselubung, Kuasa Hukum 01: Itu Iklan Pemerintah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, Luhut MP Pangaribuan menjelaskan jawaban dari pihaknya terkait pernyataan kuasa hukum paslon 02 yang menyebut kliennya telah melakukan kampanye terselubung dengan menampilkan iklan infrastruktur di bioskop.

Dalam jawabannya, Luhut menyebut sejumlah jawaban terkait hal tersebut.

Pertama, menurut pihaknya iklan pembangunan infrastruktur di bioskop yang dilakukan oleh Kemenkominfo dengan menggunakan anggaran negara adalah merupakan sosialisasi keberhasilan Pemerintah.

Bahwa kalau pun Pemohon (pihak paslon 02) beranggapan hal tersebut merupakan kampanye terselubung yang dilakukan Presiden Joko Widodo sebagai Calon Presiden dengan memanfaatkan anggaran negara, seharusnya Pemohon telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.

Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Akan tetapi sejauh ini tidak diketahui adanya laporan mengenai hal ini yang dilakukan oleh pemilih, pemantau, ataupun Pemohon, kata Luhut di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Selasa (18/6/2019).

Bahwa terkait hal ini, menurutnya, sebenarnya KPU melalui salah satu komisionernya telah secara tegas menyatakan iklan tersebut tidak dapat diklasifikasikan ke dalam kampanye sebagaimana diatur di dalam UU Pemilu, karena iklan tersebut tidak mengandung Visi, Misi
dan Program dari Pasangan Calon yang bertujuan memengaruhi masyarakat pemilih.

Baca: Pramono Pastikan Kongres PDIP akan Kukuhkan Megawati Secara Aklamasi

"Sedangkan mengenai citra diri karena iklanĀ  tersebut merupakan iklan Pemerintah, maka tidak mengandung citra diri dari Pasangan Calon baik itu berbentuk foto, gambar atau
suasana pasangan Capres-Cawapres berpasangan yang dipasang sebagaimana tercantum dalam bukti teregristasi nomor PT-30," kata Luhut.

Menurut pihaknya, perbuatan atau pernyataan yang dituduhkan kubu paslon 02 bukanlah pelanggaran Pemilu karena merupakan kegiatan resmi yang tidak berhubungan dengan kampanye Pilpres serta tidak pernah dinyatakan sebagai pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu baik berdasarkan temuan ataupun laporan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.

Bambang mengatakan, iklan tersebut tidak dapat dianggap sebatas sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat, melainkan juga sebagai kampanye.

"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahana Jokowi," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Bambang mengatakan, pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga melakukan kecurangan, yakni menggunakan anggaran negara untuk strategi pemenangan pasangan capres-cawapres nomor utrut 01.

Pasalnya, iklan tersebut dibiayai oleh anggaran dari Kemenkominfo untuk mengiklankan pencapaian pembangunan infrastruktur Presiden Jokowi.

"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata Bambang.

"Lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian, guna strategi pemenangan Capres Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini