Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus dugaan Suap Kerjasama Pengangkutan Pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi.
Saksi yang pertama adalah anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nasril Bahar. Kemudian saksi kedua yakni anggota DPR Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir.
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.
"(Keduanya) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN
Kedua saksi yang akan diperiksa pada hari ini merupakan anggota dalam komisi yang sama dengan Bowo Sidik di DPR, Komisi VI.
Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri
Sebelumnya, Bowo Sidik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran diduga menerima suap. Suap itu diduga diberikan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti melalui Indung.
Dalam kasus ini, tidak hanya Bowo Sidik dan Indung yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun juga Asty Winasti.