Komisi XI DPR RI menyetujui pengajuan anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 44,3 triliun.
Kesepakatan pagu indikatif anggaran ini akan digunakan untuk pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020.
Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permohonan anggaran untuk 12 unit Eselon I Kemenkeu, yakni Sekretariat Jenderal Rp 22,585 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 107,52 miliar, Ditjen Anggaran Rp 124,695 miliar, Ditjen Pajak Rp 7,943 triliun, Ditjen Bea Cukai Rp 3,638 triliun, dan Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 106,42 miliar.
Sementara itu, anggaran Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp 113,426 miliar, Ditjen Perbendaharaan Rp 8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara Rp 769,77 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp 666,48 miliar, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 127,145 miliar, dan Lembaga National Single Window (LNSW) Rp 121,556 miliar.
Setelah melakukan pendalaman, akhirnya Komisi XI DPR RI menyetujui permohonan anggaran tersebut.
“Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 44,3 triliun,” kata Melchi, sapaan akrab Ketua Komisi XI DPR RI saat membacakan kesimpulan raker, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Hal lain yang menjadi kesimpulan raker, yakni Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk mengkaji kembali pagu indikatif agar lebih efisiensi dan efektivitas. Belanja Kemenkeu diharapkan sejalan dengan arah belanja dalam RAPBN tahun depan.
“Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji kembali pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas penggunaan anggaran di dalam rangka untuk mencapai kinerja Kementerian Keuangan. Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara 2020," ujar Melchi.
Diharapkan dengan pagu indikatif Rp 44,3 triliun ini menjadi pemacu Kemenkeu agar kinerjanya semakin baik lagi, terutama untuk meningkatkan target penerimaan perpajakan dan efektifitas pengelolaan keuangan negara. (*)