News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Joko Driyono Ungkap Alasan Perintahkan Anak Buah Amankan Barangnya di Ruangan yang Tersegel

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono, mengakui dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan dokumen di ruangannya yang disegel Satgas Anti Mafia Bola.

Dirinya beralasan khawatir barang pribadinya rusak.

Sehingga menyuruh sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani untuk menggunakan akses khusus melalui pintu apartemennya.

"Lalu saya dengan kesadaran penuh saya bilang oke silahkan masuk amankan barang pribadi saya diluar barang buku majalah yang ngga ada hubungannya," ujar Jokdri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Baca: Polisi Gerebek Praktik Perjudian di Dompu, Sembilan Pelakunya Ibu Rumah Tangga

Baca: Respons ‎Moeldoko Sikapi Informasi Soal 3 Persen Anggota TNI Terpengaruh Radikalisme

Baca: Pasutri Tasikmalaya Ini Masih Kekeh Membantah Mempertontonkan Adegan Ranjangnya ke Anak-anak

Baca: Kata Maruarar Soal Tujuan Adanya Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum PDIP

Informasi mengenai penyegelan kantornya diketahui Jokdri dari rekannya, Kokoh Afiat.

Jokdri lalu meminta sopirnya untuk mengamankan barang pribadi dan dokumen.

"Yang di maksud barang pribadi seperti komputer dan barang pribadi seperti lencana, pin souvenir gadget lama," ungkap Jokdri.

Mantan Sekjen PSSI ini beralasan dirinya khawatir barang pribadinya rusak dan tercampur.

Dirinya menyebut barang yang diambil tidak terkait dengan perkara laporan Lasmi Indriyani tentang pengaruran skor.

Namun pernyataan Jokdri berubah di tengah persidangan dengan mengaku tidak tahu jika ruangannya ikut tersegel, karena dia menganggap yang diberi garis polisi adalah ruangan komisi disiplin.

"Ya persepsi saya itu ada berapa ruangan tidak semua ruangan disegel," tutur Jokdri.

Menangis

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, yang berstatus sebagai terdakwa tidak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan perusakan barang bukti perkara pengaturan skor.

Pria yang akrab disapa Jokdri tersebut memberikan keterangan dan tuduhan jaksa seperti yang telah dibacakan saat sidang dakwaan pada agenda persidangan kali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jokdri tidak kuasa menahan tangis saat hakim memberikan dirinya waktu untuk memberikan pernyataan terakhir.

Dirinya mengaku bersyukur penyidik Satgas Anti Mafia Bola tidak menyita barang peninggalan almarhumah ibunya dalam penggeledahan di kantornya, Rasuna Office Park, Jakarta Selatan.

Baca: Respon Moeldoko Sikapi Keterangan Keponakan Mahfud MD dalam Persidangan di MK: Itu Pelintiran Ngawur

Baca: Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Tak Akan Hadirkan Banyak Saksi

Baca: Tim Hukum Prabowo Minta Maaf pada Ahli KPU: Tanpa Maksud Saya Merendahkan Profesor

Baca: Kronologi Eks-Pemain PSS Sleman Hilang Terseret Ombak: Ferry Anto Coba Selamatkan Sang Putri

"Saya mersa bersyukur karena Satgas akan menyita barang bukti yang sangat penting yaitu menyetujui atas permintaan saya atas salah satu barang penting yaitu peninggalan almarhumah," ujar Jokdri.

Sesaat setelah mengungkapkan hal tersebut, Jokdri lalu terdiam.

Dirinya membuka kacamata lalu mengusap air matanya yang mengembang di matanya.

Jokdri tetap terdiam hingga hakim Kartim Khaeruddin menanyakan apakah dirinya mau melanjutkan kesaksiannya.

"Saudara terdakwa boleh dilajutkan? Atau cukup?" tutur Kartim.

Jokdri lalu melanjutkan pernyataannya dengan kembali mengaku bersyukur, karena penyidik mengembalikan barang tersebut kepadanya setelah sempat disita.

"Walau disita, akhirnya saya minta untuk tidak disita dan diperbolehkan alhamdulillah selesai," tambah Jokdri.

Akhirnya hakim menutup pernyataan Jokdri dengan memberikan wejangan kepada mantan Sekjen PSSI tersebut.

"Ini memang suatu pengalaman yang paling berharga terhadap hal sepele orang itu bukan karena batu besar tapi krikil itu. Ini kan pengalaman pengetahuan tentang hukum dan semua. Hal ini saudara bisa kemukakan di pembelaan nanti, hal-hal yang saudara kemukakan semua isi hatinya silahkan tuangkan di pembelaan," ucap Kartim.

Sidang pemeriksaan

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, bakal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia digelar hari ini.

"Agendanya periksa terdakwa," ujar JPU Sigit Hendradi, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Sementara itu, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin mengatakan ada fakta yang belum terungkap terkait peristiwa yang dituduhkan kepada kliennya.

Dirinya berharap pemeriksaan terdakwa nantinya melemahkan dakwaan JPU.

"Dari keterangan terdakwa nanti kita berharap ada gambaran fakta yang utuh mengenai apa yang terjadi sehingga kita semua menjadi tahu peristiwa apa yang sebenarnya terjadi," tutur Mustofa. 

Baca: Teror Air Keras ke Novel Baswedan, Tim Advokasi KPK: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Seperti diketahui, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Baca: Menetap di Singapura, Pengacara Maqdir Ismail Sebut Sjamsul Nursalim Masih Berstatus WNI

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jawaban soal dakwaan

Eks-Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono baru saja menyelesaikan persidangan perdana atas kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Dalam persidangan yang berdurasi sekitar 40 menit tersebut, Joko Driyono tampak tenang.

Joko Driyono hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan Hakim Ketua yang dipimpin oleh Kartim Haeruddin.

Antara lain penyocokan biodata di awal persidangan, dan setelah pembacaan dakwaan umum Joko Driyono kembali ditanya.

Eks-Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono saat keluar dari ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan menuju ruang sidang, Senin (6/5/2019). (Tribunnews/Abdul Majid)

“Apakah saudara mengerti isi dakwaan umum yang telah dibacakan,” tanya Hakim Ketua.

“Mengerti,” jawab Joko Driyono.

Kemudian Hakim Ketua menanyakan “Apakah keberatan atas dakwaan umum, atau mau diserahkan ke pengacara?,”

“Izin yang mulia saya serahkan ke pengacara,” ucap Jokdri yang disambut pengacaranya, Abdanial Malaka dengan meminta majelis untuk langsung pembuktian pada sidang berikutnya.

Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (9/5/2019). 

Dalam pertemuan selanjutnya, persidangan akan mengagendakan dengan pembuktian dengan kembali menghadirkan terdakwa beserta saksi-saksi dan barang bukti.

“Karena terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan, makan delanjutnya akan memeriksa pokok perkara langsung. Mendengarkan keterangan saksi-saksi dan menghadirkan barang bukti ke persidangan,” kata Hakim Ketua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini