News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU Hanya Ajukan Ahli ke Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli dari KPU memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.

"Dari pihak termohon mencermati, melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. kami berkesimpulan tidak mengajukan saksi," kata Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin, saat bicara di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).

Baca: Kuasa Hukum Yakin Hakim Vonis Bebas Ratna Sarumpaet

"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Profesor Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT. Profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata Ali Nurdin.

Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra. Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan.

"Riawan Candra, kami ajukan dalam bentuk tulisan. Sudah kami ajukan di bawah (gedung MK,-red)" tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini