News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Kuasa Hukum Yakin Hakim Vonis Bebas Ratna Sarumpaet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.

Dirinya beralasan seluruh fakta yang diungkap di persidangan tidak membuktikan kliennya bersalah dengan menyebarkan informasi hoaks tentang penganiayaan dirinya.

"Iya. Artinya kalau kami menilai berdasarkan fakta di pengadilan, ya tidak ada alasan. Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Insank saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Insank menilai tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memvonis Ratna bersalah.

Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh Ratna tidak berujung pada keonaran atau kegaduhan.

Baca: Caleg PBB Jadi Saksi BPN Prabowo-Sandiaga, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel

Dirinya menyebut demonstrasi serta silang pendapat di media sosial tidak bisa menjadi tolak ukur telah terjadi kegaduhan.

"Karena berbahaya sekali manakala ibu Ratna dipidana. Karena rujukannya adalah demontrasi keonaran, di medsos silang pendapat dikatakan keonaran," tutur Insank.

Seperti diketahui, terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, telah membacakan pledoi pribadinya kepada Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (18/6/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini