News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Penyidik Polri Tanya Novel Baswedan Soal Kasus e-KTP dan Rencana OTT Pengusaha Terkait Reklamasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sempat ditanya soal kasus proyek e-KTP dan kasus rencana operasi tangkap tangan (OTT) dari tim KPK terhadap pengusaha yang berkaitan dengan reklamasi.

Hari ini KPK memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras.

"Ada pertanyaan menarik dari tim terkait dengan kasus e-KTP dan juga kasus rencana OTT dari tim KPK terhadap pada saat itu pengusaha yang berkaitan dengan reklamasi itu ditanyakan secara khusus oleh tim," ujar Penasihat Hukum Novel Baswedan, Arif Maulana, usai mendampingi pemeriksaan Novel di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut, Arif yang juga Direktur LBH Jakarta mengatakan Novel Baswedan dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Baca: Polisi Buru Pelaku Pencurian Uang ATM Senilai Hampir Rp 100 Juta

Baca: Jelang MotoGP Belanda 2019: Honda dan Marc Marquez Wajib Waspada, Ducati-Yamaha-Suzuki Bergeliat

Baca: Joko Driyono Menangis Saat Sidang Ungkap Cincin Peninggalan Almarhum Orang Tuanya

Baca: Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Tak Akan Hadirkan Banyak Saksi

"Pertanyaannya bisa dibilang lebih dari 20. Saya mencatat ada beberapa materi. Pertama, materinya adalah berkenaan dengan CCTV, jadi memang terkait dengan alat bukti. Yang kedua berkenaan dengan barang bukti gelas dan sidik jari dan juga botol tempat air, itu ditanyakan," ungkap Arif.

Materi pemeriksaan selanjutnya, katanya, berkaitan dengan nomor telepon dan juga orang-orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus Novel.

"Soal informasi mengenai nomor-nomor yang diperoleh pada saat itu oleh penyidik dan juga bagaimana empat orang yang diduga saat itu sebagai tersangka dan juga dua orang eksekutor itu diidentifikasi," kata Arif.

Materi lainnya, kata Arif, soal kasus-kasus apa saja yang ditangani Novel Baswedan sebelum peristiwa penyerangan itu terjadi.

"Sama satu lagi kasus-kasus apa saja yang kemudian ditangani oleh Mas Novel sebelum peristiwa penyerangan. Itu dikaitkan dengan berbagai penyerangan-penyerangan yang terjadi terhadap para pegawai KPK, tidak hanya satu serangan terhadap Mas Novel tetapi juga terhadap teman-teman pegawai KPK," kata Arif.

Baca: Pengamat: Saksi Ahli KPU Tidak Menjawab Ekspektasi Tim 02 - Adu Saksi dan Bukti di MK

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, Kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pascapenyerangan terhadap Novel.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Keterlibatan anggota Polri

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menyebut kliennya sempat ditanya soal keterlibatan anggota Polri dalam kasus penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras.

"Tadi keterlibatan terkait anggota kepolisian, ada pertanyaan yang diajukan oleh salah satu anggota tim kepada Mas Novel, ada pertanyaan. Beliau (anggota tim pemeriksa) menyebutkan nama salah satu anggota Kepolisian," ujar Arif usai mendampingi pemeriksaan Novel Baswedan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Baca: TKN Yakin Kubu Prabowo-Sandi Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan dan Gugatannya

Baca: Selama Jadi Pesakitan Kasus Korupsi, Setnov Sudah 40 Kali Kebih Dirujuk ke RS

Baca: KPU Soroti Bukti Amplop Dianggap Aneh, Ragukan Kualitas Saksi hingga Saksi Berstatus Tahanan Kota

Baca: Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan, Ivan Gunawan Belikan Tas Harga Ratusan Juta untuk Ayu Ting Ting

Namun, Arif enggan mengungkapkan lebih lanjut siapa nama anggota polisi tersebut.

Arif hanya menyebut bahwa anggota polisi itu berkaitan dengan kasus penggagalan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK pada kasus reklamasi.

"Dia berkaitan dengan kasus penggagalan OTT KPK di kasus reklamasi," tutur Arif.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terhadap Novel Baswedan apakah dirinya membenarkan nama anggota polisi yang disebutkan itu, ia menyatakan bahwa nama yang disampaikan itu di luar perkara penyerangan air keras.

"Terkait nama yang disampaikan itu di luar dari perkara yang ini. Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa kasus penyerangan kepada KPK tidak hanya terkait penyerangan kepada diri saya. Saya bahkan sebelum tim (gabungan bentukan Kapolri) ini dibentuk pun saya katakan lebih dari 10 penyerangan kepada orang-orang KPK dan itu bukti-buktinya ada banyak," jelas Novel.

Lebih lanjut, Novel pun menekankan soal pentingnya mengungkap pelaku lapangan terkait kasus penyerangan terhadap dirinya.

Penyidik KPK Novel Baswedan serta sejumlah aktivis antikorupsi dan wadah pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Peringatan digelar untuk mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap para aktivis. WP KPK juga mengaitkan kasus tersebut dengan tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 2004 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Oleh karena itu, ketika siapa pun pihak yang mengatakan bahwa menginginkan saya menceritakan soal motif, menceritakan soal latar belakang siapa oknum dibelakang itu dan lain-lain. Saya selalu katakan lebih baik tangkap dulu pelaku lapangannya. Bukan kah buktinya harusnya ada?" tanya Novel.

Namun, katanya, jika pelaku lapangannya tidak ditangkap lantas berbicara soal motif maupun bukti, ia pun mempertanyakannya karena tidak akan bisa membuktikan pelaku lapangan.

Baca: Buwas Curhat Kepada DPR Ingin Punya Neraca Pangan

Baca: Ahli KPU Beberkan Keamanan Website Situng: Mau Diretas atau Dibom Juga Tidak Apa-apa

"Ketika pelaku lapangannya tidak ditangkap bicara motif, saya balik bertanya kalau saya sampaikan soal bukti soal motif apakah itu bisa membuktikan pelaku lapangan? Jawabannya pasti tidak, pertanyaannya lagi kalau saya hanya berbicara soal motif dan bukti-bukti, soal orang-orang terkait dengan motif, apa itu akan menjadi kuat? Pasti sangat mudah untuk dielakkan," ujar Novel.

Seperti diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pasca penyerangan terhadap Novel.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Alasan polisi periksa Novel hari ini

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tim gabungan terkait kasus penyiraman terhadapnya di Gedung KPK pada hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar tersebut.

"Sedang berlangsung pemeriksaan (terhadap Novel)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Argo mengatakan pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat tugas bernomor Sgas/3/1/HUK.6.6./2019.

"Sesuai dengan surat perintah dari Polri yang terdiri dari para pakar, penyidik KPK dan penyidik Polda Metro," tutur Argo.

Selain itu, pemeriksaan hari ini juga dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Argo menyebut, materi yang akan ditanyakan pada Novel berkaitan apakah pernah terjadi ancaman dan lainnya

"Melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura, materi yang dipertanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan ada ancaman, apakah ada saksi lainnya," tutur Argo.

Seperti diketahui, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus ini telah berlalu selama 800 hari. Namun hingga kini pihak kepolisian belum dapat membongkar sosok pelaku penyerang Novel.

Bulan juli

Anggota tim gabungan bentukan Polri untuk kasus Novel Baswedan, Hendardi, menyatakan pemeriksaan terhadap penyidik KPK tersebut dilakukan untuk pendalaman. Novel akan diperiksa sebagai saksi di kantor KPK.

"Kelanjutan saja dari materi yang lalu. Dia (Novel) kan sudah pernah diperiksa di Singapura oleh penyidik. Jadi (pemeriksaan hari ini) untuk pendalaman," ujar Hendardi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Hendardi, anggota tim gabungan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan bentukan Polri (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

KPK hari ini memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang akan didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang dibentuk Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi.

"Pemeriksaan biasa, setelah dia diperiksa di Singapura, kami kan juga periksa yang lain-lain. Kami lakukan pendalaman lagi," kata Hendardi yang juga Ketua Setara Institute itu. 

Baca: Teror Air Keras ke Novel Baswedan, Tim Advokasi KPK: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Soal perkembangan kasus Novel yang sedang ditangani oleh tim gabungan, Hendardi belum bisa menjelaskannya lebih lanjut. Ia hanya menyatakan bahwa tim gabungan saat ini masih bekerja karena diberi waktu enam bulan.

"Jadi, itu sedang bekerja diberi waktu enam bulan dari Januari sampai Juli. Nanti kalau selesai nanti kami akan 'launching', nanti akan kami sampaikan dulu ke Kapolri. Kapolri yang menentukan," kata Hendardi.

Baca: Menetap di Singapura, Pengacara Maqdir Ismail Sebut Sjamsul Nursalim Masih Berstatus WNI

Sebelumnya, dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan menjadi korban penyerangan keji oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 usai menunaikan shalat subuh berjamaah di Masjid Al-Ihsan yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat.

Mata kirinya mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. Namun, hingga menjelang 800 hari peristiwa tersebut, polisi belum juga menentukan tersangkanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini