News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Saksi Prabowo Tahu Deklarasi Dukungan Bupati ke Paslon 01 dari WhatsApp, Ini Kata Denny Indrayana

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tri Hartono, salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan adanya deklarasi dukungan dari Bupati Karang Anyar kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Ia mengetahui deklarasi tersebut dari video yang tersebar melalui jejaring WhatsApp.

Tim Hukum Badan Badan Pemenangan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan bahwa tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak melihat langsung deklarasi dukungan dari kepala daerah.

Pasalnya deklarasi tersebut dilakukan secara tertutup.

"Acaranya sendiri kan tertutup dan tidak masalah juga yang penting faktanya itu," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan substansi permasalahannya bukan pada hadir atau tidak hadir dalam deklarasi.

Melainkan, adanya deklarasi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

Baca: Bersaksi di Sidang MK, Hermansyah Akui Pernah Diajak Fadli Zon ke Bogor

Oleh karena itu ia berharap hakim tidak hanya melihat keterangan saksi dari permukaannya saja.

"Apakah yang bersangkutan hadir atau enggak tentu enggak relevan, tentu akan lebih bagus kalau dia hadir tapi kan sama aja," katanya.

Bila saksi diharuskan hadir menurut Denny maka akan sulit untuk membongkar adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Kalau diharuskan melihat langsung, wah sulit sekali enggak akan bisa kecurangan tuntas dibongkar. Jadi harus ada ruang-ruang kita berikan opsi b, enggak hanya plan a,"pungkasnya.

Begadang

Sidang kasus Pilpres di MK berlangsung hingga menjelang pagi.

Hakim MK dan para saksi yang dihadirkan sampai harus begadang.

Suara azan subuh sayup-sayup terdengar di lobi lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.40 WIB.

Suara azan tersebut bersamaan dengan suara kuasa hukum paslon 01 yang masih memeriksa pendapat ahli IT kuasa hukum 02 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhitung hampir 20 jam sejak dimulainya sidang pemeriksaan saksi paslon 02 sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2819) berlangsung, sebelum akhirnya Ketua Mahkamah Konstitusi mengetuk palu tanda selesainya sidang pukul 04.54 WIB.

Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini Kamis (20/6/2019) mengagendakan mendengar keterangan saksi dan pengesahan alat bukti pihak Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah mengesahkan sejumlah alat bukti pihak paslon 02, Anwar kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pukul hari yang sama pukul 13.00 WIB.

"Sidang akan dilanjutkan kembali hari ini pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon," kata Anwar menutup sidang pada Kamis (20/6/2019).

Pada sidang sebelumnya, Rabu (19/6/2019), 15 saksi fakta yang dihadirkan oleh tim hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 memberikan keterengan terkait dengan sejumlah dalil yang diajukan dalam dokumen perbaikan permohonan gugatan.

Dalil-dalil tersebut antara lain ditemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) "Siluman" di Seluruh Indonesia, ditemukan indikasi manipulasi daftar pemilih khusus, ditemukam indikasi rekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT), kekacauan situng KPU, banyak kesalahan input data pada situng, ada indikasi penyesuaian situng dalam kaitannnya dengan rekapitulasi manual secara berjenjang, ada jeda data masuk dan muncul di situng, dan penyalahgunaan struktur birokrasi dengan maraknya dukungan kepala daerah kepada paslon 01.

Beberapa nama saksi yang diajukan oleh kuasa hukum juga menjadi sorotan yakni mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 Said Didu, aktivis HAM Haris Azhar, dan keponakan Mahfud MD sekaligus pencipta robot pemantau situng KPU Hairul Anas Suaidi.

Sejumlah momen dalam persidangan tersebut juga menjadi sorotan media massa antara lain saat Hakim Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat  mengancam mengeluarkan kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dari ruang sidang.

Perdebatan terkait dengan munculnya saksi "ilegal" yang tidak berada dalam daftar nama saksi yang diajukan namun ikut disumpah dalam persidangan juga tak luput menjadi sorotan.

Selain itu juga advokat dan aktivis HAM Haris Azhar yang menolak untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim.

Baca: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Bilang Begini

Baca: Pernah Jadi Pemulung, Mahasiswi Ini Jadi Lulusan Terbaik di Australia

Baca: 5 Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK

Baca: Saksi Prabowo-Sandi Kebelet Ingin Pipis Saat Dicecar Pertanyaan oleh Hakim MK

Baca: Keponakan Mahfud MD Hairul Anas Dukung Prabowo, Beberkan Materi Pelatihan TKN di Sidang MK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini