TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, tentang keterlibatan polisi dalam kasus penyerangan terhadap kliennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, meminta agar Alghiffari tidak membuat asumsi. Menurutnya,hal tersebut dapat menyebabkan fitnah.
“Tidak boleh berasumsi dan berprasangka yang tidak ada data dan fakta karena bisa menimbulkan fitnah,” ujar Argo melalui pesan pendek, Kamis (20/6/2019).
Sebelumnya, salah satu pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengungkap dugaan keterlibatan polisi dalam penyerangan terhadap kliennya.
"Bulan lalu ada konfirmasi dari salah satu anggota tim gabungan, bahwa ada kuatnya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan," ujar Alghiffari Aqsa di kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca: Buwas: Kalau Masih di Polri, Saya Jamin Tidak Sampai 1 Bulan Kasus Mafia Pangan Selesai
Alghifaffri ikut mendamping Novel Baswedan dalam pemeriksaan kasusnya di kantor KPK.
Seperti diketahui, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasus ini telah berlalu selama 800 hari. Namun hingga kini pihak kepolisian belum dapat membongkar sosok pelaku penyerang Novel.