Moeldoko meminta kepada pihak manapun di luar aparat penegak hukum untuk tidak boleh intevensi kasus yang menjerat Kivlan Zen dan Soenarko.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun di luar aparat penegak hukum.
Terlebih terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen dan Mayjen TNI (purn) Soenarko.
Hal itu disampaikan Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca: Polisi Keberatan Beri Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen karena Alasan Tak Kooperatif
Baca: Tak Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen seperti Soenarko, Ini Alasan Polri
"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak mengintervensi, tidak melibatkan diri," ujar Moeldoko.
Kivlan merupakan tersangka atas dua kasus, yakni dugaan kepemilikan senjata ilegal dan dugaan rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.
Adapun Soenarko ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penyelundupan senjata api ilegal dari Provinsi Aceh ke Jakarta.
Moeldoko menekankan, secara psikologis, penyidik tentu bisa goyah apabila ada pejabat negara yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Baca: Kivlan Zen Ajukan Praperadilan, Polda Metro: Tidak Masalah
Baca: Kivlan Zen Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum ya. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko.
Salah satu pejabat yang meminta penangguhan penahanan adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Moeldoko tidak mengetahui persis apa alasan keduanya yang meminta penangguhan penahanan Kivlan dan Soenarko.
"Saya juga tidak tahu itu apa alasannya. Lebih baik saya ini tidak berkomentarlah, nanti salah," ujar Moeldoko.
Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.
Baca: Kivlan Zen Merasa Difitnah, Polri : Kami Tetap Profesional Lakukan Penyidikan
Baca: Ryamizard Menghargai Permintaan Kivlan Zen yang Merupakan Seniornya di TNI
Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan.
Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.
"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.
Baca: Inilah Jenderal-jenderal yang Jamin Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko
Baca: Panglima TNI dan Menteri Luhut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Ini Kata Jubir TKN
Sementara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Moeldoko Ingatkan Jangan Ada Intervensi Kasus Kivlan Zen dan Soenarko