TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak Kivlan Zen.
"Tidak masalah bagi kita jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Argo mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pihaknya bakal siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca: Soal Keterangan Saksi Pemohon Kemarin, Yusril: Sudah Terbantahkan Hari Ini
"Silakan ajukan praperadilan, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," tutur Argo.
Seperti diketahui, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.