News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Lima Jaminan Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus dari 102 Purnawirawan TNI-Polri

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.

"Di sini ada Mayjen (purn) TNI Zaki Anwar Matarim ya, kemudian laksmana TNI (purn) Tejo Edi Purjatno, kemudina ada Mayjen (purn) TNI Glenny Kairupan, ada Letjen (purn) TNI J Suryo Prabowo, kemudian ada lagi Letjen TNI (purn) Yayat Sudrajat ada di sini," kata Ferry.

Terkait dengan jaminan penangguhan penahanan dari Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan ia mengatakan mengetahuinya dari Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi pada Senin (17/6/2019).

"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum Kombes Daddy, itu yang saya dapat informasi dari itu," kata Ferry.

Sementara itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan telah menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut pada Kamis (21/6/2019).

Untuk itu, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini