News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mahfud MD ke Yusril: Tidak Perlu Mengajukan Saksi Lagi, Bantahan Sudah Selesai

Editor: Rohmana Kurniandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyebut kesaksian tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa pemilihan presiden belum mampu membuktikan dalil-dalil gugatan.

Mahfud bahkan menyebut persidangan tersebut secara substansi sudah selesai.

"Menurut saya substansinya sudah selesai, sudah bisa diputus," ujar Mahfud, seperti dilansir TribunSolo.com dari tayangan Prime Talk Metro TV, yang diunggah di channel YouTube metrotvnews, Kamis (20/6/2019).

Mahfud yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengatakan ketiga alat bukti, mulai dari kuantitatif, kualitatif, hingga digital forensic tidak terbukti sama sekali.

"Nggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali. Kan ada tiga hal. Satu soal kuantitatif, bahwa ada kesalahan dengan sengaja angka-angka itu, tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali," katanya.

Menurut Mahfud, jika ada kesalahan dalam hal kuantitatif, maka seharusnya bisa dibahas sejak awal.

Yakni bisa melalui adu data dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Selanjutnya, secara kualitatif, Mahfud juga menyebut tidak terbukti.

"Yang kedua kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," terang Mahfud.

Ia lalu menyoroti kesaksian dari saksi Prabowo yang mengatakan ada 17,5 juta DPT siluman dengan KTP palsu atau KTP ganda.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini