News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. saat memimpin Apel Kesiapsiagaan PPRC TNI tahun 2019, di Taxi Way Skadron Udara 32 Lanud Abdul Rahman Saleh, Malang, Jum'at (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Sus Taibur Rahman

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Marsekal Hadi Tjahjanto menginformasikan hal ini usai berdialog dengan para alim ulama dan cendekiawan muslim se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, Kamis (20/6/2019) petang.

"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.

Soenarko ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan, sejak 20 Mei 2019. Mantan Danjen Kopassus itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (21/5/2019) mengatakan, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata api ilegal.

Soenarko kini ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.

Baca: Militer Iran Tembak Jatuh Drone AS, Harga Minyak Langsung Melompat Tinggi

"Mayjen Soenarko sudah dipanggil, sudah diperiksa dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto.

Wiranto beralasan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal. Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud. Namun, belakangan Wiranto menyatakan, memiliki senpi ilegal dilarang secara hukum.

"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada," kata Wiranto. "Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," kata dia.

Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ilegal itu terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei 2019, Wiranto tidak mau menjawab. Ia beralasan proses penyidikan belum selesai.

Laporan Kontributor Jombang: Moh. Syafií

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan untuk Mantan Danjen Kopassus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini